Polisi Tembak Polisi, Begini Kejiwaan Brigpol Rangga yang Tega Tembak Mati Bripka Rahmat

Brigpol Rangga Tianto menembak mati rekannya sendiri, Bripka Rahmat Effendy di Polsek Cimanggis Depok pada 25 Juli lalu.

Editor: Tariden Turnip
KOMPAS.COM
Polisi Tembak Polisi, Begini Kejiwaan Brigpol Rangga yang Tega Tembak Mati Bripka Rahmat. Personel kepolisian membawa jenazah Bripka Rahmat Effendy untuk dimakamkan di Rumah Duka Tapos, Depok, Jawa Barat, Jumat (26/7/2019). 

Irjen Zulkarnain mengatakan, Brigpol Rangga bisa terkena hukuman seumur hidup bahkan dihukum mati dan dipecat dari kepolisian.

"Sanksi untuk pidana umum kan menghilangkan nyawa orang lain bisa seumur hidup atau bahkan hukuman mati," ucap Zulkarnain ketika datang ke rumah duka Bripka Rahmat di kawasan Tapos,Depok, Jumat (26/7/2019).

Selain itu, Brigpol Rangga juga terancam dipecat dari profesinya sebagai Polairud.

Zulkarnain menjelaskan, ada tiga peraturan yang dilanggar oleh Brigpol Rangga.

Pertama pelanggaran pidana umum menghilangkan nyawa Bripka Rahmat Efendy, kedua pelanggaran disiplin sebagai anggota polisi karena membawa senjata dalam kondisi tidak berdinas, ketiga pelanggaran etika profesi karena menghilangkan nyawa seseorang.

Dipastikan Brigadir Rangga yang Menembak Polisi Akan Segera Dipecat dengan Tidak Hormat

Kepala Korps Polairud Baharkam Polri, Irjen Zulkarnain Adinegara, melayat ke rumah duka tempat Bripka Rachmat disemayamkan, Permata Tapos Residence, Kelurahan Sukamaju Baru, Depok, Jumat (26/7/2019). 

Terkait senjata yang digunakan untuk menembak Bripka Rahmat, pihaknya tengah memeriksa apakah Brigpol  Rangga mempunyai surat izin membawa senjata dinasnya.

Saat ini Zulkarnain mengatakan, Rangga tengah diperiksa di reserse Polda Metro Jaya.

Brigpol Rangga menembak rekannya menggunakan senjata organik milik Polri berjenis senapan genggam tipe HS-9.

Rekannya, Bripka Rahmat Efendy, tewas di tempat akibat terkena tembakan sebanyak tujuh kali.

"Ini adalah senjata organik yang memang pegangan yang bersangkutan," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Asep Adi Saputra di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/7/2019).

Asep mengatakan bahwa personel Polri yang sudah memegang senjata organik tentu sudah dinyatakan layak dan lulus tes.

"Kalau memang dia sudah memegang secara organik berarti dia dinyatakan layak," ujar dia.

Selain itu, orang yang memegang senjata wajib mengikuti tes rutin setiap enam bulan sekali.

Selain kondisi senjata, kesehatan psikis yang bersangkutan juga diperiksa.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved