Polisi Tembak Polisi, Begini Kejiwaan Brigpol Rangga yang Tega Tembak Mati Bripka Rahmat

Brigpol Rangga Tianto menembak mati rekannya sendiri, Bripka Rahmat Effendy di Polsek Cimanggis Depok pada 25 Juli lalu.

Editor: Tariden Turnip
KOMPAS.COM
Polisi Tembak Polisi, Begini Kejiwaan Brigpol Rangga yang Tega Tembak Mati Bripka Rahmat. Personel kepolisian membawa jenazah Bripka Rahmat Effendy untuk dimakamkan di Rumah Duka Tapos, Depok, Jawa Barat, Jumat (26/7/2019). 

Saat menembak Bripka RT, Brigadir RE menggunakan senapan SHS-9.

Ini adalah senapan genggam semi otomatis kaliber 9 milimeter yang merupakan senjata standar anggota Polri. 

Brigpol Rangga dikenai Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.

#Polisi Tembak Polisi, Begini Kejiwaan Brigpol Rangga yang Tega Tembak Mati Bripka Rahmat  

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Brigadir Rangga, Polisi yang Tembak Rekannya Sendiri Tak Alami Gangguan Kejiwaan", "Berkas Perkara Tersangka Polisi Tembak Polisi Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan", 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved