Reaksi Wiranto Digugat Kivlan Zen soal Pam Swakarsa Tahun 1998; Gampang Itu. .

Menkopolhukam Wiranto siap meladeni gugatan yang dilayangkan mantan Kepala Staf Kostrad Kivlan Zen terkait pembentukan Pm Swakarsa tahun 1998.

Editor: Juang Naibaho
Instagram @suryoprabowo2011
Wiranto dan Kivlan Zein Tatap Muka dan Terlibat Perdebatan 

Reaksi Wiranto Digugat Kivlan Zen soal Pam Swakarsa Tahun 1998; Gampang Itu. .

TRIBUN MEDAN.com - Menkopolhukam Wiranto siap meladeni gugatan yang dilayangkan mantan Kepala Staf Kostrad Kivlan Zen terkait pembentukan Pasukan Pengamanan Masyarakat (Pam Swakarsa) pada 1998 silam.

Wiranto secara tegas membantah semua tudingan Kivlan Zen

"Semuanya itu tidak benar," tegas Wiranto saat ditemui di Kantor Kemenkopolhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (13/8/2019).

Ia mengaku akan menyiapkan bantahan-bantahan resmi secara menyeluruh.

Wiranto memastikan akan membuka semua informasi itu secara terang-benerang.

"Nanti ada bantahan resmi menyeluruh. Tak jelaskan," ucap Wiranto.

Baca: Akhirnya Pasangan Bule yang Berbuat Tak Senonoh di Tempat Suci Kena Sanksi Adat, Ini Sanksinya

Baca: Sepak Terjang KKB Lekagak Telenggen yang Jebak Briptu Heidar, Paling Berbahaya di Segitiga Hitam

Baca: Kisah Roger Danuarta; Melejit di TV, Nyaris Tewas Overdosis, Dibui, Mualaf dan Nikahi Cut Meyriska

Sebelumnya, Wiranto menanggapi santai gugatan Kivlan Zen atas pembentukan Pam Swakarsa pada 1998 silam.

"Tunggu aja, sudah ada (surat panggilan dari pengadilan), gampang itu. Gugatan itu kan berjalan, tunggu saja, " ujar Wiranto di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (12/8/2019).

Wiranto menilai Kivlan Zen boleh saja menggugat. Terpenting, katanya, pembentukan Pam Swakarsa dilakukan secara profesional serta dikerjakan secara benar.

"Kerja untuk negara, untuk kebaikan, utuk keamanan. Gugat siapapun silakan," kata Wiranto.

Sebelumnya, mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayjen TNI Purnawirawan Kivlan Zen, mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Wiranto.

Gugatan tersebut terkait pembentukan Pam Swakarsa pada 1998 yang diperintahkan oleh Wiranto.

Saat itu, Wiranto menjabat sebagai Panglima ABRI (sekarang TNI) dengan pangkat Jenderal.

"Ini gugatannya perbuatan melawan hukum karena ada masalah kewajiban dari Pak Wiranto kepada Pak Kivlan," ujar Tonin Tachta, kuasa hukum Kivlan Zen, Senin (12/8/2019).

Baca: Awasi Persidangan Gengster yang Paling Ditakuti, Polwan Malah Jatuh Cinta pada si Gengster

Baca: Ferdinand Hutahaean: Demokrat Bulat Perkuat Rezim Jokowi-Ma’ruf, Diputus 40 Hari Ibu Ani Tutup Usia

Tonin menjelaskan, pada 1998 Wiranto memerintahkan Kivlan Zen membentuk Pam Swakarsa dengan total pembiayaan Rp 8 miliar. Namun, saat itu Wiranto hanya memberikan Rp 400 juta kepada Kivlan Zen.

Akibatnya, Kivlan Zen harus menggunakan dana pribadi untuk menutupi kekurangan anggaran pembentukan Pam Swakarsa.

Di sisi lain, Presiden BJ Habibie, menurut gugatan, telah menyetujui kucuran dana untuk membentuk Pam Swakarsa sebesar Rp 10 miliar. Uang itu disebut berasal dari dana non-budgeter Bulog.

Menurut Tonin, kliennya sempat menagih dana tersebut saat pertemuan di kediaman Habibie. Dalam pertemuan itu, Habibie menegaskan telah memberikan uang Rp 10 miliar kepada Wiranto.

"Karena peristiwa itu, Pak Kivlan dirugikan karena buat Pam Swakarsa dikasih uang Rp 400 juta, padahal butuh Rp 8 miliar. Habis uangnya (Kivlan Zen) sampai dia jual rumah, utang di mana-mana, tidak dibayar-bayar," kata Tonin.

"Sementara dari Bulog dikucurkan ada Rp 10 miliar. Pak Habibie sendiri yang menyatakan seperti itu," tuturnya.

Tonin mengatakan, gugatan terhadap Wiranto telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 5 Agustus 2019. Sidang perdana dijadwalkan akan digelar pada Kamis (15/8/2019) mendatang.

Pam Swakarsa merupakan kelompok sipil bersenjata tajam yang dibentuk untuk membendung aksi mahasiswa, sekaligus mendukung Sidang Istimewa MPR (SI MPR) tahun 1998.

Selama SI MPR, Pam Swakarsa berkali-kali terlibat bentrokan dengan para pengunjuk rasa yang menentang SI. Juga, terlibat bentrokan dengan masyarakat yang merasa resah dengan kehadiran Pam Swakarsa.

Dalam gugatannya, Kivlan Zen juga mencantumkan kronologi pembentukan Pam Swakarsa.

Baca: Masih Duduk di Kelas 6 Sekolah Dasar, Bocah Cantik Ini Miliki Tinggi Badan 2,1 Meter

Baca: Foto Roger Danuarta dan Diana Pungky Beredar Jelang Menikah dengan Cut Meyriska 17 Agustus

Berikut ini kronologi pembentukan Pam Swakarsa menurut kesaksian Kivlan Zen, berdasarkan gugatannya kepada Wiranto:

1. Pada 4 November 1998 pukul 15.30 WIB, Wiranto memanggil Kivlan Zen untuk menemuinya di Kantor Mabes ABRI, Jalan Medan Merdeka Barat.

Wiranto meminta Kivlan Zen mengerahkan massa (Pam Swakarsa) dalam mendukung pelaksanaan Sidang Istimewa MPR November 1998.

2. Kivlan Zen mempertanyakan penugasan tersebut. Sebab, saat itu Kivlan Zen tidak memiliki jabatan dan kewenangan untuk menjalankannya. Selain itu, risikonya dianggap terlalu berat.

3. Wiranto menjanjikan akan memberikan jabatan setelah pekerjaan Pam Swakarsa tersebut selesai.

4. Untuk membentuk Pam Swakarsa, Wiranto menelepon seorang pengusaha untuk menyediakan dana sebesar Rp 400 juta dan memerintahkan Kivlan Zen mengambil uang itu.

5. Untuk membentuk Pam Swakarsa, Kivlan Zen mengadakan rapat dengan pengurus/petinggi dari sejumlah ormas yang mendukung Habibie.

6. Pertemuan dengan ormas-ormas tersebut dilakukan di Kemang, Jakarta Selatan.

Dana sebesar Rp 400 juta kemudian dibagi oleh Kivlan Zen untuk 30 ribu orang yang akan menjadi anggota Pam Swakarsa sebagai uang transportasi dan makan pada 6 November 1998.

7. Uang sebesar Rp 400 juta tidak cukup membiayai dana operasional selama delapan hari, sejak tanggal 6 hingga 13 November 1998.

Uang tersebut telah digunakan untuk transportasi anggota Pam Swakarsa dari Banten, Tangerang, Depok, Cianjur, Bekasi, Kerawang, Purwakarta, Bandung, Tasikmalaya, Lampung, dan Makassar.

Namun, Wiranto tidak memberikan dana tambahan.

Baca: Rincian Gaji CPNS Awal Bertugas 2019, PNS Baru Golongan 1 - Golongan IV, Tunjangan Sesuai PP 15/2019

Baca: VIRAL Pasangan Bule Berbuat Tak Senonoh Sambil Terbahak-bahak di Tempat Suci, Ini Kata Kapolsek Bali

8. Pada 9 November 1998 pukul 09.00 WIB, diadakan rapat di rumah dinas Panglima ABRI, Jalan Denpasar, Jakarta Selatan.

Diberikan pengarahan dan ketetapan dalam menghadapi masa anti-Sidang Istimewa MPR di Gedung DPR/MPR. Pam Swakarsa diposisikan paling depan, berhadapan langsung dengan massa.

9. Rapat tersebut dihadiri oleh Pangdam Jaya Djaja Soeparman, Kapolda Metro Jaya Nugroho Jayusman, dan Alm Adityawarman sebagai penghubung antara Kivlan Zen dan Wiranto.

10. Kivlan Zen berhasil menjalankan tugas dari Wiranto untuk menjaga Sidang Istimewa MPR. Massa tak berhasil masuk ke kawasan gedung DPR/MPR sampai selesainya SI MPR tersebut tanggal 13 November 1998.

11. Pada 12 November 1998, Kivlan Zen menggerakkan Pam Swakarsa untuk memukul mundur massa unjuk rasa yang berada di Jalan Sudirman, Semanggi. Tragedi tersebut kemudian dikenal dengan Peristiwa Semanggi I.

Ribuan mahasiswa berunjuk rasa menolak SI MPR. Mahasiswa diadang aparat keamanan di depan Kampus Atma Jaya.

Aksi mahasiswa yang dimulai sejak 11 November memuncak pada 13 November 1998. Aparat keamanan melepaskan tembakan ke arah mahasiswa yang berbaur dengan masyarakat.

Beberapa mahasiswa tertembak dan meninggal di jalan. Mereka adalah Teddy Wardhani Kusuma (Institut Teknologi Indonesia), Bernardus Realino Norma Irmawan atau Wawan (Universitas Atma Jaya), dan Sigit Prasetyo (YAI).

Lalu, Heru Sudibyo (Universitas Terbuka), Engkus Kusnadi (Universitas Jakarta), dan Muzammil Joko (Universitas Indonesia). (Fransiskus Adhiyuda)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Wiranto Siapkan Bantahan Soal Pembentukan Pam Swakarsa yang Digugat Kivlan Zen

Sumber: Warta kota
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved