Selasa Sore Ini KPK Tetapkan Tersangka Baru Megakorupsi Proyek e-KTP
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus megakorupsi pengadaan proyek KTP elektronik atau e-KTP.
Selasa Sore Ini KPK Tetapkan Tersangka Baru Megakorupsi Proyek e-KTP
TRIBUN MEDAN.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus megakorupsi pengadaan proyek KTP elektronik atau e-KTP.
Rencananya, komisi antirasuah itu akan menetapkan tersangka baru kasus korupsi pengadaan proyek bernilai triliunan rupiah tersebut pada Selasa (13/8/209) sore nanti.
"Sore ini, kami akan gelar konferensi pers pengembangan perkara ya, sekitar pukul 16.30 atau 17.00.WIB," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada pewarta, Selasa (13/8/2019).
"e-KTP, mas?" tanya pewarta.
"Iya," jawab Febri.
Baca: Pengakuan Pria yang Ditangkap karena Kerap Curi Celana Dalam dan Bra Wanita, Beralasan untuk Fantasi
Baca: Akhirnya Sunan Kalijaga Blak-blakan Ungkap Kekecewaan Terhadap Salmafina
Baca: VIDEO Lengkap Live Facebook Sitanggang Parsamosir, Bakar Banyak Uang Rp 50 ribu dan lainnya. .
Sebelumnya, Jumat (9/8) pekan lalu, Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan telah menandatangani surat perintah penyidikan (sprindik) kasus korupsi e-KTP.
Dalam kasus ini, komisi antikorupsi bakal segera mengumumkan tersangka baru.
"Sudah ada, nanti diumumkan. Sprindiknya sudah saya tandatangani," ujar Agus di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata juga pernah menyebut ada empat tersangka baru, dalam kasus korupsi yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu.
"Kalau tidak salah, malah ada empat (yang ditetapkan tersangka) ya," seloroh Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (31/7/2019).
Meski demikian, Alex masih enggan mengungkap identitas para pihak yang telah menyandang status tersangka ini.
Eks Hakim Adhoc Pengadilan Tipikor ini berjanji akan menyampaikan pengembangan penanganan perkara korupsi, yang sudah menjerat delapan orang sebagai pesakitan itu.
"Saatnya nanti pasti akan kita umumkan lah itu," ujarnya.
Baca: Gugurnya Briptu Heidar di Tangan KKB Papua, Ternyata Dijebak Jambi Mayu Telenggen, Ini Kronologinya
Baca: Akhirnya Pasangan Bule yang Berbuat Tak Senonoh di Tempat Suci Kena Sanksi Adat, Ini Sanksinya
Baca: Reaksi Wiranto Digugat Kivlan Zen soal Pam Swakarsa Tahun 1998; Gampang Itu. .
Yang pasti, Alex membocorkan, tersangka baru itu berasal dari unsur birokrat dan swasta.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/korupsi-pengadaan-e-ktp-tribun_20170308_184659.jpg)