Reaksi Wiranto Digugat Kivlan Zen soal Pam Swakarsa Tahun 1998; Gampang Itu. .

Menkopolhukam Wiranto siap meladeni gugatan yang dilayangkan mantan Kepala Staf Kostrad Kivlan Zen terkait pembentukan Pm Swakarsa tahun 1998.

Editor: Juang Naibaho
Instagram @suryoprabowo2011
Wiranto dan Kivlan Zein Tatap Muka dan Terlibat Perdebatan 

Reaksi Wiranto Digugat Kivlan Zen soal Pam Swakarsa Tahun 1998; Gampang Itu. .

TRIBUN MEDAN.com - Menkopolhukam Wiranto siap meladeni gugatan yang dilayangkan mantan Kepala Staf Kostrad Kivlan Zen terkait pembentukan Pasukan Pengamanan Masyarakat (Pam Swakarsa) pada 1998 silam.

Wiranto secara tegas membantah semua tudingan Kivlan Zen

"Semuanya itu tidak benar," tegas Wiranto saat ditemui di Kantor Kemenkopolhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (13/8/2019).

Ia mengaku akan menyiapkan bantahan-bantahan resmi secara menyeluruh.

Wiranto memastikan akan membuka semua informasi itu secara terang-benerang.

"Nanti ada bantahan resmi menyeluruh. Tak jelaskan," ucap Wiranto.

Baca: Akhirnya Pasangan Bule yang Berbuat Tak Senonoh di Tempat Suci Kena Sanksi Adat, Ini Sanksinya

Baca: Sepak Terjang KKB Lekagak Telenggen yang Jebak Briptu Heidar, Paling Berbahaya di Segitiga Hitam

Baca: Kisah Roger Danuarta; Melejit di TV, Nyaris Tewas Overdosis, Dibui, Mualaf dan Nikahi Cut Meyriska

Sebelumnya, Wiranto menanggapi santai gugatan Kivlan Zen atas pembentukan Pam Swakarsa pada 1998 silam.

"Tunggu aja, sudah ada (surat panggilan dari pengadilan), gampang itu. Gugatan itu kan berjalan, tunggu saja, " ujar Wiranto di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (12/8/2019).

Wiranto menilai Kivlan Zen boleh saja menggugat. Terpenting, katanya, pembentukan Pam Swakarsa dilakukan secara profesional serta dikerjakan secara benar.

"Kerja untuk negara, untuk kebaikan, utuk keamanan. Gugat siapapun silakan," kata Wiranto.

Sebelumnya, mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayjen TNI Purnawirawan Kivlan Zen, mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Wiranto.

Gugatan tersebut terkait pembentukan Pam Swakarsa pada 1998 yang diperintahkan oleh Wiranto.

Saat itu, Wiranto menjabat sebagai Panglima ABRI (sekarang TNI) dengan pangkat Jenderal.

"Ini gugatannya perbuatan melawan hukum karena ada masalah kewajiban dari Pak Wiranto kepada Pak Kivlan," ujar Tonin Tachta, kuasa hukum Kivlan Zen, Senin (12/8/2019).

Baca: Awasi Persidangan Gengster yang Paling Ditakuti, Polwan Malah Jatuh Cinta pada si Gengster

Baca: Ferdinand Hutahaean: Demokrat Bulat Perkuat Rezim Jokowi-Ma’ruf, Diputus 40 Hari Ibu Ani Tutup Usia

Halaman
123
Sumber: Warta kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved