News Video

VIDEO Lengkap Live Facebook Sitanggang Parsamosir, Bakar Banyak Uang Rp 50 ribu dan lainnya. .

Sitanggang Parsamosir ini melakukan aksi tidak terpuji, yaitu membakar beberapa lembar uang kertas dan menyiarkannya secara live facebook

Facebook
Sitanggang Parsamosir saat melakukan aksi bakar uang. 

Banyak netizen yang melayangkan cercaan, ada juga yang meminta agar dia dipenjara atas tindakannya membakar uang rupiah itu.

Sapi untuk Kurban di Medan Ngamuk, Lari ke Bundaran Gatot Subroto hingga Ditangkap Warga di Sekip

Liverpool Kontrak Kiper Tua Andy Lonergan untuk Gantikan Alisson Becker

Pidana Merusak Uang

Bank Indonesia (BI) dalam berbagai kesempatan menyampaikan bahwa tindakan yang merusak kualitas uang rupiah bisa terjerat pidana.

Merusak rupiah tidak hanya membakar, melipat rupiah dan menjadikanya sebagai mahar pun bisa terkena pidana.

Dari sisi hukum akan ada sanksi yang dikenakan oleh pelanggar, yaitu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Larangan Masyarakat Untuk Merusak Uang Kertas.

"Mereka yang kedapatan merusak uang rupiah dapat dikenakan ancaman pidana 5 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar," ujar kata Kepala Tim Sistem Pembayaran, Pengelolaan Uang Rupiah, Layanan, dan Administrasi Kantor Perwakilan BI Surakarta Bakti Artanta di Solo, Jawa Tengah, Senin (29/7/2019).

Sebagai alternatif untuk mahar dengan menggunakan uang kata dia, BI sudah menyiapkan uang sendiri.

"Uang itu biasanya berbentuk unik karena masih utuh dalam wujud dua atau tiga lebar yang belum dipotong," sebutnya.(*)

(*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved