Gaji PNS
Gaji PNS Baru 2019, BKN Ungkap Daftar Gaji Pokok dari Golongan 1 IA: Rp 1.560.800, Tunjangan Berbeda
Gaji PNS Baru 2019, BKN Ungkap Gaji Pokok dari Golongan 1 IA: Rp 1.560.800, Tunjangan Berbeda
Gaji PNS Baru 2019, BKN Ungkap Gaji Pokok dari Golongan 1 IA: Rp 1.560.800, Tunjangan Berbeda
TRIBUN-MEDAN.COM - Gaji PNS Baru 2019, BKN Ungkap Gaji Pokok dari Golongan 1 IA: Rp 1.560.800, Tunjangan Berbeda.
//
Tahun lalu, ada sekitar 3.636.251 juta pelamar yang mengikuti seleksi CPNS 2018.
Baca: Viral Video Pria Buang Mobil Mewah BMW ke Sungai, Hadiah Ulang Tahun Gak Sesuai Harapan
Baca: BERITA KESEHATAN: Berisiko Diabetes? Bahaya Minum Air Soda, Dampak Pria Minum Air Soda bak Air Putih
Baca: Harga Ponsel Lebih Murah, Pemerintah Akan Blokir IMEI Handphone Ilegal Smartphone Black Market (BM)
Jumlah tersebut menunjukkan besarnya animo masyarakat yang ingin menjadi CPNS dan pada tahun ini jumlah pelamar diprediksi lebih banyak lagi.
Setelah dinyatakan lulus, mereka yang lolos seleksi CPNS 2019 akan bertugas di wilayah kerja masing-masing.
Dengan demikian, para CPNS 2019 ini juga akan mendapat gaji dari negara.
Baca: TERUNGKAP Briptu Heidar Bongkar 11 Kasus Kriminal KKB dan Pernyataan Sikap KKB Lekagak Telenggen
Berapa sih gaji untuk CPNS baru di masa awal bertugas?
Aturan mengenai gaji CPNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang peraturan gaji Pegawai Negeri Sipil.
Meski gaji pokoknya tergolong kecil setara upah minimum, PNS terkenal dengan banyaknya tunjangan kinerja.
Bahkan, di beberapa instansi, tunjangannya bisa berkali-kali lipat dari gaji pokoknya.
Meski begitu, tak ada aturan pemerintah yang mengatur soal tunjangan.
Setiap institusi memiliki kebijakan sendiri soal tunjangan bagi PNS.
Baca: Beda Pendapat Gubernur Jabar Ridwan Kamil - Wali Kota Bima Arya terkait Wacana Provinsi Bogor Raya
Baca: KRONOLOGI PESULAP Tewas saat Pertontonkan Atraksi Bola Api, Gak Disangka Tubuh Terbakar
Jumlah tunjangan pun berbeda antara pusat dan daerah.
"Tergantung instansi masing-masing. Tunjangan kinerja di Jakarta pun berbeda dengan yang NTB," kata Kepala Humas BKN, Mohammad Ridwan beberapa waktu lalu.