Gaji PNS
Gaji PNS Baru 2019, BKN Ungkap Daftar Gaji Pokok dari Golongan 1 IA: Rp 1.560.800, Tunjangan Berbeda
Gaji PNS Baru 2019, BKN Ungkap Gaji Pokok dari Golongan 1 IA: Rp 1.560.800, Tunjangan Berbeda
IIIC: Rp 2.802.300
IIID: Rp 2.920.800

Golongan IV
IVA: 3.044.300
IVB: 3.173.100
IVC: 3.307.300
IVD: RP 3.447.200
IVE: Rp 3.593.100

Daftar gaji di atas merupajkan gaji pokok, belum termasuk tunjangan.
Sedangkan, tunjangan kinerja akan disesuaikan dengan daerahnya masing-masing.
Besarannya tergantung golongan dan Masa Kerja Golongan (MKG).
Baca: Detik-detik Jambret Diamuk Massa setelah Kedapatan Ambil Ponsel Seorang Wanita
Baca: Setelah VIRAL VIDEO Kakek Tua Dibully Pemuda Tercela, Polisi (Kapolsek) AKP Martono Angkat Bicara
Tiap instansi pemerintah memberikan tunjangan berbeda-beda.
Tunjangan Khusus PNS Fungsional Kataloger
Presiden Joko Widodo ( Jokowi) memberikan tunjangan khusus kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mempunyai Jabatan Fungsional Kataloger.
Lihat juga daftar gaji terbaru CPNS 2019 yang telah ditetapkan Pemerintah. Golongan II Rp 2 jutaan.