Oknum PNS RS Pirngadi Ini Ungkap Alasan Simpan Sabu dan Kondom di Bra saat Masuk ke Dalam Lapas
Setelah menunggu, orang tak dikenal itu tak kunjung datang. Terdakwa pun diarahkan suaminya untuk mengantarkan sendiri sabu-sabu.
Penulis: Dedy Kurniawan |
Tribun Medan / Dedy
Sri Elita Mulyanti alias Upik (39) jalani sidang dengan agenda mendengarkan keterangan di Ruang Candra Pengadilan Negeri Binjai, Rabu (14/8/2019).
Permohonan terdakwa diamini Benny.
"Sidang ditunda untuk pemeriksaan saksi yang meringankan pada minggu depan, Rabu (21/8)," tutup Fauzul sembari mengetuk palu tiga kali.
Dalam dakwaannya, JPU Benny mendakwa terdakwa dengan Dakwaan Primair Pasal 112 ayat (2) Subsidair 114 ayat (2).
Diketahui, Upik kedapatan menyimpan 5 paket sabu di balik bra pada payudaranya, Sabtu (20/4) silam.
Selain barang bukti sabu, petugas Lapas Binjai juga menemukan dua bungkus alat kontrasepsi merk Sutra warna hitam, dua telepon genggam.
(dyk/tribun-medan.com)