Breaking News

Artis Terjerat Narkoba

Nunung - Setelah Dikembalikan Jaksa, Polisi Lengkapi Berkas Kasus Narkoba Komedian Nunung dan Suami

Nunung - Setelah Dikembalikan Jaksa, Polisi Lengkapi Berkas Kasus Narkoba Komedian Nunung dan Suami

Editor: Salomo Tarigan
ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY
Nunung - Setelah Dikembalikan Jaksa, Polisi Lengkapi Berkas Kasus Narkoba Komedian Nunung dan Suami 

Mereka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.

Baca: KRONOLOGI Oknum Polisi Ancam Sebar Foto Hot Gadis 19 Tahun, Jadi Budak Nafsu, Kapolres Angkat Bicara

Baca: DOWNLOAD LAGU MP3 Wanitaku NOAH, Kumpulan Lagu Noah: Video MP4, Lirik Lagu dan Kunci Gitar (Chord)

Polisi Ungkap 10 Tersangka dan 3 Orang Jaringan Pengedar Sabu

//

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya terus melakukan pengembangan atas sejumlah kelompok atau jaringan pengedar sabu yang memasok barang haram itu ke komedian Nunung Srimulat dan suaminya July Jan Sambiran.

 

Pemasok narkoba untuk Nunung berinisial E diperlihatkan di Polda Metro Jaya, Kamis (25/7/2019).
Pemasok narkoba untuk Nunung berinisial E diperlihatkan di Polda Metro Jaya, Kamis (25/7/2019). (KOMPAS.com/RINDI NURIS VELAROSDELA)

"Sampai kini sudah ada 10 tersangka dari hasil pengembangan kasus ini, yang berawal dari pengungkapan sabu ke NN dan suaminya JJ," kata Kasubdit I Ditresnarkoba AKBP Calvijn Simanjuntak di Mapolda Metro Jaya, Rabu (7/8/2019).

Ia menjelaskan para tersangka itu adalah Nunung dan suaminya July Jan Sambiran, Hadi Moeheriyanto alias TB yang merupakan bandar sabu yang menjual ke Nunung, serta E dan IP, dua narapidana di Lapas Klas II Bogor yang mengendalikan sabu hingga ke sampai ke TB.

"Untuk lima tersangka ini semua berkasnya sudah kami limpahkan ke kejaksaan dan tinggal menunggu hasil pemeriksan dan penelitian jaksa," kata Calvin.

Dalam pengembangan atau pemeriksaan terhadap TB, E dan IP kata Calvijn diketahui jaringan diatas mereka dalam mengedarkan sabu adalah K, AT dan Zul yang masuk dalam pencarian atau DPO polisi.

"Hasilnya kami berhasil menangkap K dari rumah kos di Jalan KH Agus Salim Nomor 27, Sumbergedong, Trenggalek, Jawa Timur, Sabtu 3 Agustus 2019) lalu.

K kami amankan di sana bersama totalnya 4 tersangka lain," kata Calvijn.

Baca: 7 Daftar Kosmetik Berbahaya asal Malaysia, Bisa Merusak Ginjal dan Sistem Syaraf, BPOM Pernah Ungkap

Dari hasil pendalaman terhadap K dan empat tersangka lain itu berhasil disita sekitar 420 gram sabu senilai sekitar Rp 400 Juta lebih.

"Dengan lima tersangka terakhir ini, maka total tersangka terkait kasus ini ada 10 tersangka. Sementara kami masih buru beberapa tersangka lain, dan masih kami dalami lagi," katanya.

Ia mengatakan K yang dibekuk pihaknya ini adalah kurir yang meletakkan sabu pesanan tersangka TB untuk dijual ke Nunung, dengan ditempelkan di tiang listrik di pinggir Jalan Cibinong.

"K ini yang meletakkan sabu atau menempelkannya di tiang listrik di pinggir jalan di Cibinong, agar bisa diambil TB," kata Calvijn.

Menurut Calvijn turut dibekuk bersama K adalah empat orang pengedar sabu lainnya. 
Mereka adalah, Fajar ali Paturohman (21), Dera Anggi Wigena (32), Dino ananda Vironimo alias Bagong (19) dan Manik Lanang Palgubadi (19).

Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba Tri Retno Prayudati alias Nunung menangis saat rilis kasus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/7/2019).
Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba Tri Retno Prayudati alias Nunung menangis saat rilis kasus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/7/2019). (TRIBUNNEWS/HERUDIN)
Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved