Pengakuan Pelaku Berkomplot Bunuh ABG yang Jasadnya Tinggal Tulang Belulang, Motif Asmara
Polres Tegal, Jawa Tengah, menggelar jumpa pers kasus pembunuhan Nurhikmah (16) dengan menghadirkan kelima pelaku di Mapolres Tegal
Kelima pelaku disangka pasal pembunuhan dengan pemberatan di Pasal 339 KUHP, serta Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Mengenai dua pelaku di bawah umur, NL dan AI, tetap dikenakan pasal itu. Upaya diversi tidak dilakukan. Kan ini pembunuhan, ancamannya di atas 7 tahun,” kata Dwi.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tegal AKP Bambang Purnomo mengungkapkan, kelima pelaku pandai menutupi perbuatannya.
Bahkan, saat diinterogasi, masing-masing menunjukan rasa tenang seperti tidak menyesali perbuatannya.
“Usai membunuh pelaku tetap melakukan kegiatan sehari-hari, artinya tidak kabur. Mereka diamankan di rumah masing-masing. Bahkan satu di antaranya ada yang sempat menghadiri pemakaman korban. Ada pula yang turut menyaksikan evakuasi di TKP,” kata dia.
Polisi bahkan harus memeriksa berulang-ulang hingga lima kali sebelum akhirnya menetapkan mereka sebagai tersangka.
“Saat dimintai keterangan sejak awal mereka tenang. Berbelit, dan bolak balik. Saya sempat heran. Menurut saya mereka melakukan kejahatan spontan yang mereka anggap tidak perlu merasa bersalah atau takut,” ujar Bambang.
Bambang mengatakan, pembunuhan sudah terjadi sejak lebih dari empat bulan lalu. jenazah baru ditemukan warga pada Jumat (9/8/2019), karena bau busuk yang masih menyengat.
Menurut Bambang, Nurhikmah sempat bertunangan dengan warga Pemalang pada Januari 2019.
Namun, hubungan itu putus di tengah jalan dan kemudian menjalin hubungan dengan AM.
Menurut polisi, AM merupakan pria yang sudah memiliki istri.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Alasan Pelaku Membunuh ABG yang Jasadnya Tinggal Tulang Belulang di Tegal"