INILAH Penampakan Pria RS Ditetapkan sebagai Tersangka dalam Kasus Terbakarnya 4 Anggota Polisi

Polisi berhasil mengungkap dan menangkap seorang mahasiswa yang melakukan pelemparan bahan bakar kepada personel polisi di Cianjur.

Editor: AbdiTumanggor
KOMPAS.com/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN
SISWA SMK saat Menolong Polisi Aiptu Erwin Tergeletak di Jalan akibat Luka Bakar di Tubuhnya 

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Trunoyudo mengatakan pihaknya telah menetapkan satu orang tersangka pembakar polisi di Cianjur.

Polisi terbakar saat unjuk rasa mahasiswa di halaman Pendopo Cianjur, Kamis (15/8/2019).
Polisi terbakar saat unjuk rasa mahasiswa di halaman Pendopo Cianjur, Kamis (15/8/2019). (Tribun Jabar/Ferri Amiril Mukminin)

////

TRIBUN-MEDAN.COM - Akhirnya polisi berhasil mengungkap dan menangkap seorang mahasiswa yang melakukan pelemparan bahan bakar kepada personel polisi di Cianjur.

Pria tersebut inisial RS.

RS ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Cianjur dalam kasus terbakarnya empat anggota polisi saat aksi demonstrasi mahasiswa pada Kamis (15/8/2019) kemarin. 

"Polres Cianjur menetapkan RS oknum mahasiswa dari elemen GMNI yang berstatus mahasiswa Universitas Suryakencana," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (16/8/2019).

Truno menjelaskan penetapan RS sebagai tersangka berdasarkan dari sejumlah alat bukti dan penyelidikan oleh Polres Cianjur dibantu Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat.

RS diduga melakukan pelemparan bahan bakar saat terjadi pembakaran ban hingga api menyambar ke empat orang anggota polisi Polres Cianjur.

"Penetapan tersangka ini berdasarkan alat bukti dan proses penyelidikan yang telah dilakukan," katanya.

Hingga saat ini, sebanyak 31 orang peserta aksi telah diamankan oleh pihak kepolisian. 

Menurutnya tidak menutup kemungkinan tersangka bisa bertambah lantaran proses penyelidikan masih terus dilakukan.

"Tidak menutup kemungkinan ada pembagian tugas karena itu dalam bentuk kelompok. Tentunya siapa korlapnya, siapa yang menyuruh, menyiapkan dan yang membeli, kan nanti ada peran-perannya," ujar Trunoyudo.

"Proses penyelidikan masih terus berlanjut. Kemungkinan tersangka bisa saja bertambah," lanjut Truno.

Dia menambahkan atas perbuatannya, RS dikenaknan Pasal 170, dan Pasal 351 tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan orang luka ataupun luka berat, dan Pasal 160 dan atau Pasal 212 dan atau Pasal 213 KUHP.

"Karena perbuatannya, RS terancam hukuman kurungan diatas lima tahun penjara," pungkasnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved