Kronologi Seorang Siswi Dipaksa Tersangka MS (31) Melakukan Hubungan Intim di Kantor Pramuka

Pelecehan seksual terhadap seorang siswi dilakukan tersangka MS (31) di sebuah kantor di kawasan Suka Makmue beberapa waktu yang la

Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN/Weibo
Ilustrasi remaja mendapat Kekerasan hubungan seksual 

TRIBUN-MEDAN.COM –Pihak Polres Nagan Raya, Aceh, telah menindaklanjuti kasus pelecehan seksual terhadap Bunga (17) nama samaran, seorang siswi di daerah itu yang dilakukan tersangka MS (31) di sebuah kantor di kawasan Suka Makmue beberapa waktu yang lalu.

Berkas dan tersangka akan segera dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Nagan Raya dalam waktu dekat ini setelah sebelumnya tersangka MS ditangkap pada 2 Agustus 2019 lalu di sebuah kantor Pramuka di Suka Makmue.

“Sebelumnya penangkapan MS tersebut berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan Unit PPA Sat Reskrim, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/28/VIII/RES.7.4./2019, tanggal 02 Agustus 2019 yang saat ini tersangka mendekam dalam sel tahanan Polres Nagan Raya, dan dalam waktu dekat berkas tersangka segera kita limpahkan ke Jaksa,” kata Kapolres Nagan Raya AKBP Giyarto melalui Kasat Reskrim AKP Boby Putra Ramadhan Sebayang kepada Serambinews.com, Sabtu (17/8/2019).

Dalam kasus tersebut tersangka melanggar Pasal 76E UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Jo Pasal 82 ayat (1) UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah penganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi Undang-undang.  Jo Pasal 82 ayat (1) dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Dijelaskan, bahwa kasuas tersebut terjadi pada hari Jumat 26 April 2019 sekira pukul 11.30 WIB, tepatnya di dalam Kantor Pramuka di Desa Ujoeng Patihah, Kecamatan Kuala Kabupaten Nagan Raya, Aceh.

Peristiwa itu berawal dari tersangka yang menghubungi korban via telp dan menyuruh korban datang ke kantor Pramuka.

Tujuannya untuk menjumpai tersangka untuk membantu tersangka membuat surat persiapan MTR.

Kemudian sesampainya  korban di kantor tersebut langsung masuk ke dalam kantor.

Lantas setelah itu tersangka menyuruh korban menutup gorden.

Lalu tersangka mendudukkan korban di sofa ruangan kantor tersebut dan mencabulinya dengan cara memegang kedua bahu korban.

Tersangka lalu mencium pipi kanan korban, dan juga mencium bibir korban sebanyak 1 kali.

Lalu tersangka juga membuka celananya dan mengeluarkan alat kelaminnya, kemudian tersangka menyuruh melakukan hal tidak senonoh, namun korban tidak mau menurutinya saat itu. 

Karena menolaknya, sehingga tersangka memaksa korban sehingga korban pun tidak mampu melawannya saat itu.

Sehingga pelaku dengan mudah memaksakan nafsu bejatnya.

Kemudian tersangka menindih korban.

Atas kejadian itu, pelapor merasa dirugikan dan tidak terima atas perbuatan tersebut, sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Nagan Raya guna dilakukan proses lebih lanjut.

Dalam kasus itu polisi menyita sejumlah barang bukti berupa, 1 buah kursi sofa kayu motif gambar bunga, 1 unit Hp Vivo warna putih gold, 1 unit Hp samsung Lipat warna Putih, 1 lembar jilbab warna coklat tua, 1 lembar baju Pramuka warna coklat muda, 1 lembar Rok warna coklat tua.

Selian itu juga diamankan 1 lembar baju kaos berkerah warna hijau motif garis kuning hitam dan 1 lembar celana kain warna coklat tua. (*)

Jaksa Telah Ekspos Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Pimpinan Pesantren di Kejati Aceh

Sementara itu, Pihak Kejaksaan Negeri Lhokseumawe telah mengekspos kasus dugaan pelecehan seksual yang menjerat oknum pimpinan Pasantren, An dan seorang guru mengaji di Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) di Banda Aceh.

Hal ini dilakukan guna memastikan penerapan hukum terhadap kasus ini, yakni apakah menggunakan qanun yang khusus berlaku di Aceh atau dengan Undang-undang Perlindungan Anak (UUPA).

Sebelumnya, oknum pimpinan Pasantren An (singkatan) di Kota Lhokseumawe beserta dengan seorang guru mengajinya (keduanya pria) kini ditahan di Polres Lhokseumawe.

Keduanya ditahan atas dugaan telah melakukan pelecehan seksual pada santri pria (sesama jenis) yang berumur antara 13- 14 tahun.

Ekses dari kejadian tersebut, Pasantren An pun kini pindah tempat.

Sebelumnya di kawasan Kecamatan Muara Dua, pindah ke Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe.

Aktifitas belajar mengajar di Pasantren An kini pun sudah berjalan normal kembali.

Sedangkan untuk proses hukum lanjutan terhadap kedua tersangka dalam kasus ini, penyidik Satreskrim Polres Lhokseumawe pada akhir Juli 2019 lalu telah menyerahkan kedua berkas tersangka ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe untuk diteliti.

Kajari Lhokseumawe M Ali Akbar, melalui Kasi Pidum Fakhrillah, menyebutkan, dalam tahapan meneliti berkas pada kasus ini, maka pada Jumat (9/8/2019) lalu pihaknya telah mengekspos perkara di Kejati di Banda Aceh.

Ekspos perkara tersebut dalam upaya memastikan penerapan hukum.

"Jadi hasil ekspos, sudah dipastikan kalau kedua tersangka tetap akan dijerat dengan qanun yang khusus berlakunya di Aceh," pungkasnya. (*)

Tautan Artikel:  Jaksa Telah Ekspos Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Pimpinan Pesantren di Kejati Aceh, Ini Hasilnya

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved