Breaking News

Kejari Medan Luncurkan Program Si Abang Lae, Bikin Korban Kejahatan Tak Repot Jemput Barang Bukti

Warga kini, tidak perlu datang menjemput barangnya yang dijadikan barang bukti karena pihak Kejari Medan yang akan mengantarnya langsung.

Penulis: M.Andimaz Kahfi |
TRIBUN MEDAN/Istimewa
Kejari Medan Luncurkan Program Si Abang Lae, Bikin Korban Kejahatan Tak Repot Jemput Barang Bukti. Kejari Medan luncurkan program Si Abang Lae" ini sendiri merupakan akronim dari Sistem Antar Barang Bukti dan Tilang Lewat Online. 

Kejari Medan Luncurkan Program Si Abang Lae, Bikin Korban Kejahatan Tak Repot Jemput Barang Bukti

TRIBUN-MEDAN.com- Kejari Medan Luncurkan Program Si Abang Lae, Bikin Korban Kejahatan Tak Repot Jemput Barang Bukti .

Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan membuat terobosan baru bagi warga korban kejahatan yang hartanya dijadikan barang bukti.

Warga kini, tidak perlu datang menjemput barangnya yang dijadikan barang bukti karena pihak Kejari Medan yang akan mengantarnya langsung.

Terobosan baru ini bernama program 'Si Abang Lae'. Program ini baru diluncurkan hari ini, Senin (19/8/2019) oleh Kepala Kejari Medan Dwi Harto SH bersama unsur pimpinan lainnnya.

Program "Si Abang Lae" ini sendiri merupakan akronim dari Sistem Antar Barang Bukti & Tilang Lewat Online.

"Sengaja disingkat Si Abang Lae sebagai kearifan lokal di Sumut supaya mudah dikenali masyarakat," kata Kejari Medan Dwi Harto didampingi Kasi Pidum Parada Situmorang, Selasa (20/8/2019).

Tidak hanya untuk barang bukti, program "Si Abang Lae" ini juga mempermudah masyarakat untuk menebus tilang.

Dwi Harto mengatakan program ini sebagai bentuk terobosan dari Kejaksaan Negeri Medan untuk masyarakat korban kejahatan & pelanggar tilang.

Baca: LIVE Streaming Liga 1 Semen Padang vs Persela Lamongan Hari Ini, Tonton Keseruannya di Sini

Baca: Sri Mulyani - Dipuji Menteri Arab, Politisi PDI P Effendi Simbolon Malah Tolak Menteri Sri Mulyani

Baca: Lembaga Pengembangan dan Pengabdian Masyarakat USU Bikin Alat Penggongseng Kopi dan Pengaduk Selai

Sehingga masyarakat tidak perlu bersusah payah mengambil barang bukti atau pun tilang sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Masyarakat dapat meminta petugas barang bukti dan petugas tilang Kejari Medan melalui WA agar barang bukti yang telah inkracht van gewijsdhe diantarkan atau mau pinjam pakai atau sekedar bertanya apakah sdh diputus PN atau belum," ungkap Kajari Dwi Harto.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Medan Parada Situmorang menambahkan layanan program 'Si Abang Lae' masih menyasar di kecamatan dan kelurahan yang menjadi daerah hukum Kejari Medan.

Baca: Debt Collector Rebutan Kunci dengan Ibu Muda, Ada Anak Usia 2 Tahun di Dalam Mobil

Baca: Kerusuhan di Manokwari, Jokowi: Pemerintah Menjaga Kehormatan Pace, Mace, Mamak-mamak di Papua

Baca: Ahok Buka Suara tentang Ada Tidaknya Perintah PDI Perjuangan Jadi Kepala Daerah di NTT

"Yang di luar daerah hukum belum diprogram. Semoga kedepan dapat dilayani," kata Parada.

Selain itu, saat ini, petugas Si Abang Lae masih berjumlah 6 orang. Mereka dibekali seragam dan sepeda motor serta mobil pikap.

"Semuanya tidak dipungut bayaran. Sedangkan untuk tilang hanya bayar ongkos perkara dan denda Tilang," tegas Parada.

Baca: Pendaki Gunung Kerinci Asal Siantar Meninggal Dunia, Alami Hiportemia dan Ada Riwayat Asam Lambung

Baca: Ucapkan Selamat HUT ke-74 RI, PGN Terus Komitmen Membangun Negeri

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved