Breaking News

Tak Direstui, Mahasiswa Ini Kirim Rekaman Video Mesum ke Orangtua Pacarnya, Turut Disita Obat Kuat

Gara-gara jalian asmaranya tak direstui, seorang mahasiswa nekat mengirimkan rekaman video mesum dirinya bersama sang pacar, kepada orangtua kekasihny

Editor: Juang Naibaho
TRIBUNjogja.com/Alexander Ermando
Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Yulianto (kiri) dan Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto (kanan). Pelaku JAZ (Lingkaran) 

Menurut polisi, pelaku yang masih berstatus mahasiswa itu ditangkap di seputaran Kampus Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta.

Baca: Bareskrim Polri Temui Kapolsek AKP Ginanjar Fitriadi yang Dikeroyok Bandar Narkoba, TONTON VIDEO. .

Baca: Kota Sorong Masih Bergejolak, Massa Blokade Jalan dan Bakar Dua Kios

Barang Bukti

AKBP Yulianto mengatakan, penyidik mnenyita sejumlah barang bukti terkait kejahatan JAZ.

Adapun barang bukti yang disita Polisi, yakni:

1. 1 unit Ponsel merek Xiaomi 8 warna biru dan SIM Card

2. 1 box ponsel samsung J 7 Pro dengan SIM Card.

3. 1 sarung warna ungu motif batik.

4. 1 bantal leher warna hitam putih.

5. 1 jam tangan warna hitam

6. 1 matras warna hitam

7. 1 sprei motif bunga kombinasi warna merah muda biru kuning.

8. 1 Dus minyak oles (obat kuat) berisi enam bungkus.

Baca: Pendaki Gunung Kerinci Asal Siantar Meninggal Dunia, Alami Hiportemia dan Ada Riwayat Asam Lambung

Baca: Bripda Monica yang Terjungkal dari Moge Saat Atraksi Berdiri dan Lepas Tangan, Bicara Blak-blakan

Ancaman Hukuman

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenal pidana berlapis.

Pertama adalah Pasal 45 ayat (1) UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved