Begini Reaksi Ibunda Vera Oktaria yang Tak Puas Prada DP Dituntut Penjara Seumur Hidup
Prada Deri Pramana (Prada DP) dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap kekasihnya sendiri, Vera Oktaria (21).
Begini Reaksi Ibunda Vera Oktaria yang Tak Puas Prada DP Dituntut Penjara Seumur Hidup
TRIBUN MEDAN.com - Prada Deri Pramana (Prada DP) dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap kekasihnya sendiri, Vera Oktaria (21).
Atas perbuatannya, Prada DP dituntut hukuman penjara seumur hidup.
Namun, pihak keluarga korban Vera Oktaria tak puas atas tuntutan tersebut.
Ibunda Vera Oktaria, Suhartini, menginginkan terdakwa Prada DP diganjar hukuman mati karena membunuh dan memutilasi putrinya.
Baca: Hotman Paris Diperiksa Polisi soal Konten Pornografi di Instagram, Ini Penjelasan Polda Metro Jaya
Baca: Tiga Pelajar Kritis setelah 2 Sepeda Motor Bertabrakan di Bundaran SMK HKBP Sidikalang
Tuntutan terhdap Prada DP dibacakan Oditur atau Jaksa Militer di Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (22/8/2019).
"Memohon kepada hakim untuk menjatuhkan pidana pokok penjara seumur hidup. Memohon agar dipecat dari militer dan ditahan," kata Oditur saat membacakan tuntutan di persidangan, Kamis (22/8).
Tuntutan ini berdasarkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Adapun hal-hal yang memberatkan atas tuntutan ini ialah, Prada DP telah mencoreng nama baik TNI dan membunuh serta memutilasi sehingga menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.
Sedangkan hal yang meringankan karena terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan menyesali perbuatannya.
Hal itu terbukti secara empiris, Prada DP beberapa kali menangis selama persidangan.
Mendengar tuntutan oditur, Prada DP menangis di depan majelis hakim.
"Siap Yang Mulia, dituntut membunuh berencana dan dipecat dari satuan TNI," ucap Prada DP.
Baca: Janda Muda Penyewa Pembunuh Bayaran Divonis Mati, Inilah Kesaksiannya Tega Habisi Ibu dan Anak
Baca: VIRAL SURAT TERAKHIR untuk Mama, Jelang Menikah Mahasiswi Gantung DIri di Rumah Kontrakan
Tim kuasa hukum terdakwa pun menyampaikan akan membacakan pledoi (pembelaan) pada sidang selanjutnya pada 29 Agustus mendatang.
Hakim pun memberikan waktu selama satu minggu pada penasihat hukum dan Prada DP untuk menyusun nota pembelaan atau pledoi.