Tak Diurus, Warga Bangun Rumah di Lahan Milik Pemkab Deliserdang di Jalan Suka Mulia Kelurahan Aur
Saat ini aset-aset tersebut pun sudah didata oleh Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PKAD) Deliserdang.
Penulis: Indra Gunawan |
Tak Diurus, Warga Bangun Rumah di Lahan Milik Pemkab Deliserdang di Jalan Suka Mulia Kelurahan Aur
TRIBUN-MEDAN.com- Tak Diurus, Warga Bangun Rumah di Lahan Milik Pemkab Deliserdang di Jalan Suka Mulia Kelurahan Aur.
Pemkab Deliserdang nyaris kehilangan asetnya berupa tanah karena tidak pernah mengoptimalkan penggunaannya.
Saat ini aset-aset tersebut pun sudah didata oleh Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PKAD) Deliserdang.
Informasi yang dikumpulkan aset tanah tersebut tersebar di sembilan titik.
Selain tersebar di beberapa Kecamatan di Kabupaten Deliserdang, ada juga aset yang berada di wilayah Kota Medan.
Ada dua lahan tanah yang ada di Medan dan satu di antaranya seluas 1.305 m2 dan merupakan tanah dan bangunan kantor eks Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) yang beralamat di Jln Suka Mulia Kelurahan Aur Kecamatan Medan Maimun.
Selain itu juga ada tanah dan bangunan kantor eks Dinas Koperasi seluas 506 m2 yang berada di Jln SM Raja Km.10 Medan.
Baca: 5 Hari Dirawat Sakit Jantung, Mantan Panglima Laskar Jihad Ustaz Jafar Umar Thalib Tutup Usia
Baca: Ini Daftar Pembagian Grup Liga 3 Zona Sumut 2019, Kick Off Digelar 1 September 2019
Baca: MOTOGP- Hasil Baik Valentino Rossi -Quartararo Ancam Marc Marquez, Live Streaming MotoGP Sesaat Lagi
Secara keseluruhan total luas lahan tanah yang dimiliki Pemkab dan nyaris hilang tersebut mencapai 30.185 m2. Dari sembilan lahan yang ada, tanah kosong eks pasar di wilayah Lau Kelumat Desa Suka Makmur Kecamatan Kutalimbaru lah yang paling lebar karena seluas 22.000 m2.
Adapun bukti hak milik yang dimiliki Pemkab untuk lahan itu adalah Buku Induk Inventaris saja.
Asisten III Pemkab Deliserdang, Jentralin Purba yang dikonfirmasi mengakui ada sembilan aset tanah milik Pemkab yang tidak optimal penggunaannya.
Baca: Valentino Rossi Angkat Bicara soal Pembatalan Penalti Saat Sesi FP2 MotoGP Inggris
Baca: IBU KOTA BARU - Daftar 4 Negara di Dunia Pindahkan Ibu Kota Negara Termasuk Australia dan Brasil
Baca: Irjen Pol Paulus Diutus Kapolri ke Papua, Sebut Kondisi Papua dan Papua Barat Aman dan Kondusif
Dan untuk tanah dan bangunan Kantor eks Disperindag di Kota Medan telah ia lakukan peninjauan.
Diakui karena sudah lama tidak diperhatikan pada saat ini sudah ada warga yang menguasai lahan tersebut dan mendirikan bangunan untuk rumahnya.
"Hari Kamis lalu saya ke sana ngeceknya ya sudah ada dua rumah di situ berdiri. Hal ini bisa terjadi karena dari dulu dibiarkan saja kurang diperhatikan. Ya kalau tidak optimal karena tidak dipakai ya bisa saja itu dijual saja dan dibelikan di sini (Deliserdang) karena itukan keberadaanya di Medan," kata Jentralin Minggu, (25/8/2019).
Diakui juga bahwa bukti hak milik Pemkab atas tanah tersebut masih berupa induk inventaris dan surat ukur BPN Medan.
Namun demikian Pemkab akan melakukan pengurusan sertifikat kedepannya.
Baca: Solskjaer Frustasi Manchester United (MU) Tak Mampu Maksimalkan Penalti di Dua Laga Bebeda
Baca: Tak Lagi Sanggar, Rekor Virgil van Dijk sebagai Bek Paling Sulit Dilewati Kembali Dicoreng Pepe
Disebut dari pertemuannya dengan warga yang mendirikan bangunan di lahan tersebut mereka sama sekali tidak ada alas haknya.
"Akan kita urus saja lah sertifikatnya. Sudah saya tanya sama orang yang di situ katanya dia pun enggak punya alas hak. Pendapat saya mereka itu minta bayaran saat pembicaraan itu, karena dibilangnya kami buat rumah ini juga pakai uang. Mana mungkin hal seperti itu kita bayar,"kata Jentralin.
Adapun tanah milik Pemkab Deliserdang yang tidak optimal penggunaannya dan nyaris hilang di sembilan titik yakni:
Baca: Berlibur di Bendungan Namu Sira-sira, Harga Murah dan Banyak Buah-buahan, TONTON VIDEO. .
Baca: HASIL LIGA INGGRIS-Liverpool Lumat Arsenal 3-1, Mohamed Salah cetak 2 Gol
1. Tanah dan bangunan kantor eks Dinas Perindag seluas 1.305 m2 di Jln Suka Mulia Kelurahan Aur Kecamatan Medan Maimun Medan.
2. Tanah dan bangunan Kantor Eks. Dinas Koperasi seluas 506 m2 Jln SM Raja Km. 10 Medan.
3. Tanah dan bangunan eks. Kantor Dinas Kehutanan seluas 662 m2 di Jln Jamin Ginting Kecamatan Pancur Batu.
4. Tanah dan bangunan eks rumah potong hewan seluas 311 m2 Desa Lama Kecamatan Pancur Batu.
5. Tanah dan bangunan eks rumah potong hewan seluas 462 di Kelurahan Pekan Kecamatan Lubukpakam.
6. Tanah dan bangunan eks rumah potong hewan seluas 343 m2 di Desa Bandar Klippa Kecamatan Percut Seituan.
7. Tanah kosong seluas 1.851 Komplek MMTC Desa Medan Estate Kecamatan Percut Seituan.
8. Tanah kosong eks pasar seluas 22.000 m2 di Lau Kelumat Desa Suka Makmur Kecamatan Kutalimbaru.
9. Tanah eks pasar seluas 3.375 m2 di Lau Bekri Kecamatan Kutalimbaru.
(dra/tribun-medan.com)