News Video

Dua Pimpinan Cabang BRI Divonis 11 Tahun Penjara, Terdiam Seribu Bahasa Usai Divonis

Hakim Ketua juga menghukum para terdakwa dengan denda Rp 500 juta dengan subsider 4 bulan penjara.

TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Terdakwa dua Mantan Kacab BRI Agro Rantauprapat, Kukuh Apra Edi dan Wan Muharammis menjalani sidang kasus pidana korupsi, di Pengadilan Tipikor, Medan, Kamis (29/8/2019). Majelis Hakim memvonis keduanya 11 tahun penjara, karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi menyetujui pinjaman kredit fiktif. 

Dalam dakwaan, terdakwa Kukuh Apra Edi selaku Pimpinan Cabang (Pincab) BRI Agroniaga KC. Rantau Prapat BRI Agroniaga cabang Rantau Prapat periode Maret 2013 - Desember 2013 dan Wan Muharammis selaku Pimpinan Cabang (Pincab) periode Desember 2013 - April 2015 dituntut perbuatan berlanjut yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 23.534.400.202 dan Rp.13.531.331.643.

Awalnya diketahui terdapat 41 Nama orang lain yang digunakan oleh terdakwa Mulyono untuk melakukan pinjaman kredit di BRI Agroniaga KC.Rantau Prapat.

Tim audit pergi ke semua lokasi dengan membawa SHM dan bertemu dengan kepala desa masing-masing lokasi.

Namun, hanya menemukan 15 lokasi dan tidak menemukan semua lokasi agunan yang dijadikan jaminan oleh kelompok Mulyono yang tidak ditemukan di daerah.

Bahwa debitur-debitur yang namanya digunakan oleh Mulyono untuk identitas seperti KTP tidak dilakukan pengecekan langsung dan jaminan yang diberikan Mulyono berupa Kebun Sawit, Rumah Tinggal dan Tanah Kavlingan.

Bahwa Mulyono dalam menggunakan identitas debitur dengan meminjam dari mereka yang sebagian pegawainya baik pegawai-pegawai di rumahnya maupun pengelola kebun milik Mulyono dengan memberi alasan untuk modal usaha dan mengiming-imingi sejumlah uang.

"Prosedur yang dilanggar dalam proses pencairan kredit terhadap Mulyono dan Beni Siregar yaitu
tidak dilakukan proses verifikasi identitas debitur oleh AO,
AO tidak melakukan kunjungan rumah dan tempat usaha debitur, Tidak melakukan proses penilaian jaminan secara wajar," ungkap Jaksa Adlina.

Bahwa Pincab Wan tidak melakukan putusan kredit dengan terlebih dahulu melakukan verifikasi
Pemimpin cabang tidak melakukan kunjungan kelapangan ke tempat domisili, usaha debitur dan juga lokasi jaminan debitur.

Setelah dilakukan audit kembali lalu BRI Agroniaga RantauPrapat menemukan kembali 9 SHM yang tidak sesuai dengan buku tanah sehingga total terdapat 12 SHM yang tidak sesuai buku tanah.

12 SHM tersebut merupakan agunan milik kelompok Mulyono atas nama Sunar, Suganda, Madi, Abd. Rohim, Mahmuddin, M. Haris, Maguwo, Syahrun Yudi Sugiman, Mulyadi, Wagino dan Haryanto.

Setelah diketahui 12 SHM palsu tersebut Audit meminta kepada terdakwa Wan Muharammis untuk mengganti 12 SHM palsu tersebut dengan asset lainnya yang dapat mengcover nilai kredit atas 12 SHM tersebut dan akhirnya diganti oleh Mulyono dengan 11 sertifikat atas nama Mulyono dengan nilai Rp. 7.912.000.000..

Demikan pula untuk debitur kelompok Beni Siregar ada 22 Debitur yang namanya dipakai oleh Beni Siregar dalam pengajuan kredit pada waktu terdakwa Wan Muharammis selaku Pimpinan Cabang BRI Agro Cabang Rantau Prapat.

Bahwa terdapat 51 debitur yang diputus atau disetujui kreditnya oleh terdakwa Wan Muharammis yang tidak sesuai.

Untuk terdakwa Kukuh Apra Edi pada masa periodenya diketahui bermula dari hasil pemeriksaan Satuan Kerja Audit Intern (SKAI) yang tertuang dalam laporan Hasil Audit Satuan Kerja Audit Intern PT.Bank Rakyat Indonesia Agroniaga,

Dimana ditemukan 2 kelompok Beni Siregar dan Mulyono, dimana Beni Siregar diberikan kredit Pinjaman Tetap Angsuran, Kredit Kepemilikan Rumah dan untuk Mulyono dan kelompoknya jenis kredit yang diberikan adalah Pinjaman Tetap Angsuran.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved