News Video
Dua Pimpinan Cabang BRI Divonis 11 Tahun Penjara, Terdiam Seribu Bahasa Usai Divonis
Hakim Ketua juga menghukum para terdakwa dengan denda Rp 500 juta dengan subsider 4 bulan penjara.
Penulis: Victory Arrival Hutauruk |
Lalu menindaklanjuti laporan SKAI tersebut baik dengan cara damai maupun jalur lelang dengan memetakan seluruh agunan milik 23 debitur yang identitasnya dipakai Beni Siregar dan agunan 41 debitur yang diragukan kewajarannya digunakan Mulyono.
Dimana 25 lokasi SHM yang dikunjungi ternyata ditemukan letak lokasi agunan 23 debitur yang melakukan permohonan kredit investasi sawit dan tidak ada sebagai pengusaha sawit.
Bahwa perbuatan terdakwa Wan Muharammis yang telah menyetujui penyaluran kredit dengan tidak berhati-hati bersama-sama dengan Kukuh Apra Edi telah bertentangan dengan UU RI Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Bahwa Akibat perbuatan keduanya telah menimbulkan kerugian keuangan negara berdasarkan sebesar Rp.23.534.400.202 yang digunakan terdakwa Mulyono dari 41 Debitur dan 23 Debitur yang digunakan terdakwa Beni sebesar Rp.13.531.331.643.
(vic/tribubmedan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/29082019_sidang_korupsi_danil_siregar-3.jpg)