News Video

Dua Pimpinan Cabang BRI Divonis 11 Tahun Penjara, Terdiam Seribu Bahasa Usai Divonis

Hakim Ketua juga menghukum para terdakwa dengan denda Rp 500 juta dengan subsider 4 bulan penjara.

TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Terdakwa dua Mantan Kacab BRI Agro Rantauprapat, Kukuh Apra Edi dan Wan Muharammis menjalani sidang kasus pidana korupsi, di Pengadilan Tipikor, Medan, Kamis (29/8/2019). Majelis Hakim memvonis keduanya 11 tahun penjara, karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi menyetujui pinjaman kredit fiktif. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Dua Mantan Kacab BRI Agro RantauPrapat, Kukuh Apra Edi dan Wan Muharammis divonis 11 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (29/8/2019).

Selain itu, Hakim Ketua juga menghukum para terdakwa dengan denda Rp 500 juta dengan subsider 4 bulan penjara.

Keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi Pasal 2 ayat 1 Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Karena menyetujui pinjaman kredit fiktif dari dua nasabah sebesar Rp 23,53 miliar (Mulyono) dan Rp13,53 miliar (Beni Siregar).

"Dengan ini menghukum kedua terdakwa karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal Pasal 2 ayat 1 Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan hukuman 11 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan penjara," ungkap Hakim Ketua Sapril Batubara

Hal yang memberatkan dalam amar putusan, Majelis Hakim berpendapat bahwa para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

"Sedangkan hal yang meringankan karena kedua terdakwa mengakui perbuatannya dan bersikap sopan selama persidangan," ungkap Hakim.

Selama persidangan terdakwa Wan dan Kukuh tampak lemas, Kukuh tampak mengenakan peci hitam dengan kemeja hitam lengan pendek. Sedangkan Wan mengenakan kemeja warna pink.

Usai dinyatakan angka 11 tahun, keduanya terlihat terkejut dan langsung tertunduk.

Saat ditanyakan Hakim tanggapan atas putusan tersebut, kedua terdakwa kompak menjawab akan banding. "Kami akan mengajukan banding Yang Mulia," cetus keduanya.

Hal tersebut juga langsung ditanggapi Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa akan melakukan banding. "Kami juga banding," cetus Adlina.

Putusan ini jauh lebih rendah dari tuntutan, Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumut, Adlina yang menuntut tinggi para terdakwa dengan 13 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Seusai sidang, terdakwa hanya bungkam diam seribu bahasa, dan tak memberikan sedikitpun statement dan hanya berlalu menuju sel tahanan.

Sementara, Kuasa Hukum terdakwa, Amri Sh menjelaskan bahwa pihaknya akan mempersiapkan berkas banding. "Kasian aku melihatnya, kata terdakwa kita banding, ya banding kita akan siapkan," cetusnya.

Jaksa Adlina menyebutkan bahwa kedua terdakwa tidak menikmati hasil dari uang kredit tersebut dan akan mempersiapkan kontra memori banding.

"Di fakta persidangan keduanya tidak terbukti menikmati uang korupsi, namun kelalaian menjalankan tugasnya. Jadi kita akan mempersiapkan kontra memori banding," tegasnya

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved