Operasi Patuh Jaya

Daftar Tilang yang Harus Dibayar Pengendara bila Langgar Rambu Lalu Lintas - Operasi Patuh Jaya

Daftar Tilang yang Harus Dibayar Pengendara bila Langgar Rambu Lalu Lintas - Operasi Patuh Jaya

Kompas.com/Stanly Ravel
Daftar Tilang yang Harus Dibayar Pengendara bila Langgar Rambu Lalu Lintas - Operasi Patuh Jaya. Operasi Patuh Jaya 2018 di DI Panjaitan, Jakarta Timur, Kamis (3/5/2018) 

Daftar Tilang yang Harus Dibayar Pengendara bila Langgar Rambu Lalu Lintas - Operasi Patuh Jaya

TRIBUN-MEDAN.com - Masyarakat yang menggunakan kendaraan bermotor, diharapkan untuk bisa tertib ketika berkendara di jalan raya.

Semua pengemudi mobil atau pengendaran sepeda motor wajib mematuhi seluruh rambu lalu lintas.

Apalagi dalam dua pekan ke depan, terhitung hari ini Kamis (29/8/2019) Ditlantas Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya hingga 11 September 2019.

Termasuk fokus kepada motor lawan arah, hingga menggunakan rotator atau sirine.

Apabila kena razia, kata Nasir maka harus langsung berhenti dan mau diperiksa kelengkapan atau identitasnya oleh petugas.

Apalagi, kewenangan Polri dalam melakukan pemeriksaan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Mengutip situs resmi Polri, berikut daftar tilang untuk kendaraan bermotor terhadap pelanggaran lalu lintas :

1. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).

2. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 288 ayat 2).

3. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 280).

4. Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 285 ayat 1).

5. Setiap pengendara mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 285 ayat 2).

5. Setiap pengendara mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 285 ayat 2).

Seorang pengendara sepeda motor ditilang polisi karena menerobos jalur transjakarta di Jalan Jatinegara Barat, Rabu (20/3/2019).
Seorang pengendara sepeda motor ditilang polisi karena menerobos jalur transjakarta di Jalan Jatinegara Barat, Rabu (20/3/2019). (KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D)

6. Setiap pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 278).

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved