BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan Terkini - Tarif Iuran BPJS Kesehatan Terbaru, Bakal Naik 2 Kali Lipat, Tanggapan DPR

BPJS Kesehatan Terkini - Tarif Iuran BPJS Kesehatan Terbaru, Bakal Naik 2 Kali Lipat, Tanggapan DPR

Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN MEDAN/INDRA GUNAWAN SIPAHUTAR
BPJS Kesehatan Terkini - Tarif Iuran BPJS Kesehatan Terbaru, Bakal Naik 2 Kali Lipat, Tanggapan DPR 

BPJS Kesehatan Terkini - Tarif Iuran BPJS Kesehatan Terbaru, Bakal Naik 2 Kali Lipat, Tanggapan DPR

TRIBUN-MEDAN.COM - BPJS Kesehatan Terkini - Tarif Iuran BPJS Kesehatan Terbaru, Bakal Naik 2 Kali Lipat, Tanggapan DPR.

//

Hingga kini, pihak BPJS Kesehatan mengalami defisit sehingga iuran BPJS naik dua kali lipat, dan berikut tarif iuran BPJS Kesehatan terbaru.

Baca: Siswi Paskibra Menghilang, Fakta Baru Diungkap Orangtua Setelah Lapor Polisi, Anak Gadis Ditemukan

Diketahui, kenaikan iuran BPJS Kesehatan dua kali lipat buat banyak masyarakat hingga anggota DPR keberatan, lantaran iuran BPJS Kesehatan tinggi.

Baca: Dokumen Rahasia Amerika Ungkap Panglima Armada Pasifik AS Ancaman Wiranto soal Timor Timur

WartaKotaLive melansir Kompas.com, upaya pemerintah untuk menyelesaikan masalah defisit BPJS Kesehatan terus dilakukan.

Pasalnya, setiap tahun, lembaga tersebut terus mengalami defisit dengan nilai yang terus meningkat.

Bahkan, hingga akhir tahun ini, diprediksi BPJS Kesehatan mengalami defisit hingga Rp 32,8 triliun.

Yang terakhir, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bakal menaikkan besaran iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan hingga dua kali lipat.

Banyak pihak pun keberatan dengan langkah pemerintah tersebut.

Pasalnya, besaran kenaikan iuran BPJS Kesehatan dinilai terlalu tinggi.

Meski sejak awal tahun, pemerintah pun telah menggaungkan hal ini karena besaran iuran BPJS Kesehatan yang sudah terlalu murah (underpriced).

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo pun mengatakan, Peraturan Presiden terkait kenaikan upah ini telah diajukan kepada Presiden RI Joko Widodo dan akan segera ditandatangani.

Iuran JKN BPJS Kesehatan terakhir kali mengalami kenaikan sejak tahun 2016 lalu.

Sementara, dalam pasal 16i Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan disebutkan, bahwa kenaikan iuran adalah kewajiban yang perlu dilakukan dalam dua tahun sekali.

Halaman
1234
Sumber: Warta kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved