Bocah Usia 7 Tahun Cabuli Tetangganya (4 Tahun), Mengaku Sering Nonton Video di Handphone
HEBOH Bocah Usia 7 Tahun Cabuli Tetangganya (4 Tahun), Mengaku Sering Nonton Video di Handphone
Bocah Usia 7 Tahun Cabuli Tetangganya (4 Tahun), Mengaku Sering Nonton Video di Handphone
TRIBUN MEDAN.com - Pengaruh buruk gadget terhadap anak di bawah umur, terus bermunculan. Bahkan, sampai ke arah perbuatan melanggar hukum.
Kasus terbaru di Lampung, bocah kelas 1 SD, yang masih berusia 7 tahun kedapatan melakukan pencabulan.
Parahnya, korban pencabulan tersebut masih berusia 4 tahun, berinisial B.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung Tengah, Eko Yuwono mengatakan, kasus dugaan pencabulan ini terjadi di Kecamatan Bangun Rejo, Lampung Tengah, pada 19 Agustus 2019 lalu.
Keduanya memang hidup bertetangga.
Ketika itu, F mengajak B bermain di belakang rumah.
Tak dinyana, rupanya terjadilah adegan atau perbuatan yang tak lazim, yang laiknya dilakukan orang dewasa.
"Atas kejadian yang menimpanya, B kemudian melapor kepada ibunya jika F telah melakukan perbuatan nakal kepadanya. Anak tersebut menceritakan adegan yang telah dilakukan F selama bermain di belakang rumah," ujar Eko, Minggu (1/9/2019).
Baca: Calon Pengantin Pria Ternyata Wanita Bikin Syok Keluarga, Terbongkar Saat Curiga & Periksa ke Bidan
Baca: Mama Muda Tikam Bayinya Sendiri (3 Bulan) hingga Tewas, Diduga Baby Blues Syndrome
Baca: Kisah Heroik Legenda Persipura Jayapura Selamatkan SPBU dari Kebrutalan Massa, Pakai Baju Pegunungan
Ingin perkara tersebut diselesaikan, orangtua B kemudian melaporkan apa yang disampaikan anaknya kepada LPA.
Eko mengaku sudah menanyakan kepada F perihal perbuatan yang ia lakukan.
Kepada Eko, F menyebut banyak menonton video melalui akun YouTube di handphone. Sehingga, ia pun berbuat cabul terhadap tetangganya yang masih berusia 4 tahun.
Setelah itu, dilakukan upaya penyelesaian dengan melibatkan kedua keluarga, kepolisian dan LPA.
Kasus tersebut memang tidak bergulir hingga ke ranah hukum kepolisian, hal itu dikarenakan pelaku masih jauh dari anak di bawah umur, sementara yang bisa mendapatkan penanganan hukum bila memasuki usia 12 tahun.
"Sesuai UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak SPPA, anak di bawah umur 12 tahun ketika melakukan tindak pidana tidak bisa dipidana," kata Eko Yuwono.
Dalam ketentuan UU SPPA, lanjut Eko Yuwono, penyidik Bappas dan Peksos melakukan kesepakatan, apakah anak terlapor dikembalikan ke orangtua atau dititipkan di LPKS (Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial) untuk dibina, dikuatkan oleh Pengadilan Negeri.
"Yang ingin kami sampaikan dengan adanya kasus tersebut adalah, pengawasan orangtua terhadap anak, pemberian barang elektronik handphone kepada anak, sehingga mereka bisa mengakses apa saja," katanya.
Baca: Info Intelijen, Jaringan Internasional Terlibat Aksi Rusuh Papua
Baca: PAPUA TERKINI, Setelah Kantor Gubernur Papua Dijarah, Ini 6 Imbauan Lukas Enembe, Polri Larang 5 Hal
Rekaman Video Sejoli Bocah SD
Kasus nyaris serupa terjadi di Magetan, Jawa Timur, beberapa waktu lalu. Kasus itu terungkap setelah viralnya sebuah video yang memperlihatkan sejoli bocah SD beradegan panas.
Video mesum berhubungan intim yang direkam sendiri oleh dua anak SD di Kabupaten Magetan, Jawa Timur itu tersebar dan viral melalui aplikasi pesan singkat, WhatsApp.
Anak laki laki di video itu masih duduk di bangku kelas VI SDN di Kabupaten Magetan bagian Selatan. Sedangkan anak perempuannya sudah lulus dan melanjutkan ke sekolah agama.
Video ini diperkirakan dibuat di rumah anak laki laki itu, yang dilakukan sepulang sekolah. Saat itu kondisi rumah memang sepi. Bapak dari anak laki laki itu bekerja di Malaysia sebagai TKI, sedangkan ibunya bekerja di sawah.
Dikutip dari Surya.co.id, video viral layaknya hubungan suami istri yang diperankan dua anak SD tersebut direkam dengan durasi 1 menit, Kamis (18/7/2019).
Dalam video viral yang tersebar, terekam dua bocah yang sama-sama masih mengenakan seragam sekolah.
Baca: Dua Anak Bertengkar karena Roti, Ayah Lempar Pisau pada Anaknya yang SMP, Nahasnya Tewas
Baca: Vanessa Angel Terbaru - Pria Berkumis Memanggilnya Sayang hingga Keduanya Tampak Mesra
Kepala sekolah yang bersangkutan, SU membenarkan jika pemeran bocah laki-laki dalam video itu merupakan murid di sekolahnya.
Dijelaskan SU, namun bocah perempuan dalam video sudah lulus di SD dan akan masuk ke tingkat SMP.
Atas peristiwa itu, pihaknya lantas memanggil orangtua siswa yang bersangkutan.
"Sekolah sudah memanggil orangtua siswa bersangkutan, untuk memberikan nasihat dan pengarahan agar siswa tersebut tidak kembali melakukan perbuatan yang sama," ujar SU singkat.
Dijelaskan bahwa adegan mesum tersebut direkam ketika sang ibu bocah laki-laki sedang pergi ke sawah.
Pengamat Pendidikan di Kabupaten Magetan, Muhammad Anis juga memberikan tanggapan atas viralnya video mesum itu.
Anis mengatakan, memang menjadi sebuah dilema jika saat ini ada mata pelajaran yang mengharuskan siswa menggunakan gadget sebagai media pembelajaran.
Sebab, sisi negatif dari penggunaan gadget bisa disalahgunakan khususnya oleh anak-anak di bawah umur.
"Memang ini dilema, karena ada pelajaran tertentu yang memerlukan smartphone seperti Tikom dan pengumuman berkaitan dengan mata pelajaran," kata Anis.
Baca: Maia Estianty Ungkap Kekasih Baru Luna Maya, Nagita Slavina Kaget saat Diberitahu Namanya
Baca: Kondangan Pertama setelah Menikah, Penampilan Roger Danuarta dalam Baju Adat Jawa Jadi Sorotan
Oleh karena itu, ia meminta supaya pihak sekolah tetap melakukan pengawasan seperti mengumpulkan ponsel saat pelajaran dimulai hingga selesai.
Selain itu, Anis juga meminta supaya orang tua juga ikut aktif mendukung untuk selalu mengawasi penggunaan gadget terhadap anak-anak mereka.
"Makanya, sebagai bentuk pengawasan, sekolah harus rajin razia. Kecuali kalau pelajaran Tikom, memang mengharuskan bawa gawai atau smartphone," papar Anis.
"Tinggal orangtua dan sekolah harus aktif, selain pengawasan juga nasihat atau perhatian dari orangtua," sambungnya.(*)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Kerap Tonton YouTube, Bocah 7 Tahun Lakukan Pencabulan Terhadap Seorang Balita di Belakang Rumah
