PAPUA TERKINI, Setelah Kantor Gubernur Papua Dijarah, Ini 6 Imbauan Lukas Enembe, Polri Larang 5 Hal

Gubernur Papua Lukas Enembe mengeluarkan enam poin imbauan menyikapi kondisi yang terjadi di Papua beberapa waktu lalu.

Editor: Tariden Turnip
KOMPAS.COM/DHIAS SUWANDI
PAPUA TERKINI, Setelah Kantor Gubernur Papua Dijarah, Ini 6 Imbauan Lukas Enembe, Polri Larang 5 Hal. Suasana di salah satu ruangan Biro Humas dan Protokoler Papua yang juga menjadi sassaran penjarahan dan perusakan massa, Kota Jayapura, Senin (2/9/2019) 

#PAPUA TERKINI, Setelah Kantor Gubernur Papua Dijarah, Ini 6 Imbauan Lukas Enembe, Polri Larang 5 Hal

TRIBUN-MEDAN.com - Kantor Gubernur Papua yang menjadi tujuan akhir para peserta aksi di Kota Jayapura, Papua, pada 29 Agustus lalu tidak luput dari aksi perusakan dan penjarahan.

Bahkan Kantor KPU Papua yang berada satu kompleks di Kantor Gubernur Papua, hangus dibakar massa.

Untuk menghitung kerugian, para aparatur sipil negara diminta untuk melakukan inventarisasi.

"Kondisi kantor ada beberapa bagian yang menjadi dampak dari kejadian kemarin, ada beberapa dibongkar, tetapi semua sudah kita laporkan ke gubernur, wagub dan sekda.

Beberapa (OPD) sudah mulai melakukan pembersihan," ujar Asisten II Sekda Papua Muhammad Musa'ad, di Jayapura, Senin (2/9/2019).

Baca: MENGEJUTKAN Pengakuan Pelaku Unjukrasa Jayapura, Polri Sebut Agenda Setting Rusuh Biar ke PBB

Baca: Inilah Pengakuan Mardi (45) yang Spontan Membunuh Eko (15), Anaknya yang Masih Duduk di Bangku SMP

Baca: Mama Muda Tikam Bayinya Sendiri (3 Bulan) hingga Tewas, Diduga Baby Blues Syndrome

 "Hari ini diminta semua melakukan inventarisasi, siapa tahu ada inventaris kantor yang hilang.

Itu penting karena itu adalah barang inventaris negara yang harus kita catat," sambungnya.

Selain menjarah, massa membakar Kantor KPU Papua yang terletak di bagian utara Kantor Gubernur Papua.

Kantor Dinas Kominfo Papua yang terletak di sebelahnya pun coba dibakar massa.

Namun gagal.

Jika memang barang-barang hilang, Pemprov Papua akan mengusulkan untuk dihilangkan dari neraca aset dan tidak memberatkan saat pelaporan.

Baca: John Chardon Tawarkan Harga Gono Gini Rp 35 Miliar hingga Biayai Perselingkuhan Novy Chardon

Baca: Calon Pengantin Pria ternyata Wanita, Terbongkar Sehari sebelum Lamaran, Ini Kronologinya

Baca: Dua Video Mesum Durasi 14 dan 18 Detik Beredar di Grup WA, Polisi Tak Bisa Hukum 2 Pemerannya

Musa'ad memastikan Pemprov Papua akan menyurati kepolisian agar mereka datang ke Kantor Gubernur Papua dan membuat berita acara.

Meski tengah melakukan pembersihan dan inventarisasi, para ASN di lingkungan Pemprov Papua dipastikannya akan tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat.

"Kantor tidak berhenti, pelayanan tidak boleh dihentikan.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved