PAPUA TERKINI, Setelah Kantor Gubernur Papua Dijarah, Ini 6 Imbauan Lukas Enembe, Polri Larang 5 Hal

Gubernur Papua Lukas Enembe mengeluarkan enam poin imbauan menyikapi kondisi yang terjadi di Papua beberapa waktu lalu.

Editor: Tariden Turnip
KOMPAS.COM/DHIAS SUWANDI
PAPUA TERKINI, Setelah Kantor Gubernur Papua Dijarah, Ini 6 Imbauan Lukas Enembe, Polri Larang 5 Hal. Suasana di salah satu ruangan Biro Humas dan Protokoler Papua yang juga menjadi sassaran penjarahan dan perusakan massa, Kota Jayapura, Senin (2/9/2019) 

"Kita masih mengikuti perkembangan situasi. Ini merupakan upaya kita untuk menenangkan hati para orangtua, siswa dan guru-guru. Jadi dari pada mereka cemas di kondisi yang belum stabil ini," tuturnya.

Fahrudin juga memastikan tidak ada sekolah yang dirusak massa saat kejadian tersebut.

Gubernur Papua Lukas Enembe mengeluarkan enam poin imbauan menyikapi kondisi yang terjadi di Papua beberapa waktu lalu.

Pada poin pertama ia mengimbau pemerintah segera menyelasaikan kasus hukum ujaran rasisme yang diterima mahasiswa Papua di Surabaya, Jawa Timur.

Kemudian, Lukas mengimbau agar aparat keamanan yang melakukan pengamanan kepada nasyarakat yang tengah menyampaikan pendapat dilakukan dengan cara persuasif dan menghindari aksi kekerasan.

"Mengimbau kepada seluruh masyarakat Papua untuk menjaga ketertiban selama menyampaikan pendapat.

Tidak melakukan perusakan fasilitas umum, kantor-kantor pemerintah dan bangunan-bangunan milik masyarakat," ujar Lukas, seperti dikutip dari surat edaran imbauan, Minggu (1/9/2019).

Lukas juga mengimbau agar segala bentuk anarkisme yang dilakukan oleh masyarakat yang tengah menyampaikan pendapat harus ditindak tegas.

Masyarakat yang ingin menyampaikan pendapat diminta untuk berkoordinasi dengan aparat keamanan agar tidak mudah disusupi dan dimanfaatkan pihak tertentu yang ingin mengacaukan kedamaian di Papua.

Terakhir, masyarakat asli Papua diimbau untuk memperlakukan masyarakat lainnya secara terhormat dan sejajar.

Hal yang sama pun diminta Lukas untuk dilakukan oleh seluruh masyarakat Indonesia terhadap masyarakat asli Papua yang ada di luar Papua.

Sedangkan Kapolda Papua Irjen Pol Rudolf A Rodja mengeluarkan lima poin maklumat, Senin (2/9/2019).

Pertama, setiap orang dilarang melakukan demonstrasi dan menyampaikan pendapat dimuka umum yang dapat menimbulkan tindakan anarkis, perusakan, dan pembakaran fasilitas umum serta yang dapat menimbulkan bentrok antara kelompok masyarakat.

"Apabila hal itu dilakukan akan diberikan tindakan tegas sesuai dengan amanat UU nomor 9 tahun 1998," ujar Rudolf.

Kedua, setiap ormas dilarang melakukan atau menyebarkan paham separatisme dalam menyampaikan pendapat dimuka umum.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved