PAPUA TERKINI, Setelah Kantor Gubernur Papua Dijarah, Ini 6 Imbauan Lukas Enembe, Polri Larang 5 Hal

Gubernur Papua Lukas Enembe mengeluarkan enam poin imbauan menyikapi kondisi yang terjadi di Papua beberapa waktu lalu.

Editor: Tariden Turnip
KOMPAS.COM/DHIAS SUWANDI
PAPUA TERKINI, Setelah Kantor Gubernur Papua Dijarah, Ini 6 Imbauan Lukas Enembe, Polri Larang 5 Hal. Suasana di salah satu ruangan Biro Humas dan Protokoler Papua yang juga menjadi sassaran penjarahan dan perusakan massa, Kota Jayapura, Senin (2/9/2019) 

Apabila dilanggar, akan dilakukan tindakan tegas dan penegakan hukum sesuai dengan UU nomor 17 tahun 2013 Jo UU nomor 16 tahun 2017 tentang ormas.

Ketiga, terhadap para pelaku yang melakukan tindakan anarkis dan tidak patuh pada imbauan ini, aparat keamanan akan melakukan tindakan tegas, dan tindakan hukum sebagaimana diamanatkan UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP.

Keempat, dilarang menghasut, memposting, menyebarkan berita yang tidak benar, dan yang dapat menimbulkan kebencian dan rasa permusuhan antara bersama warga masyarakat, sebagaimana diatur dalam UU nomor 11 tahun 2000 tentang ITE.

Kelima, dilarang membawa senjata tajam, senjata pemukul atau alat lainnya yang dapat membahayakan orang lain sebagaimana diatur dalam UU Darurat nomor 12 tahun 1951.

#PAPUA TERKINI, Setelah Kantor Gubernur Papua Dijarah, Ini 6 Imbauan Lukas Enembe, Polri Larang 5 Hal

Artikel dikompilasi dari Kompas.com dengan judul "6 Poin Imbauan Gubernur Terkait Situasi yang Terjadi di Papua'',''Kerusuhan di Jayapura, Kantor Gubernur Papua Dijarah, Gedung KPU Dibakar", "5 Poin Maklumat Kapolda Papua Pascakerusuhan Jayapura"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved