PENGAKUAN Ayah yang Lemparkan Pisau pada Anaknya, dari Dada Tembus ke Jantung hingga Tewas
PENGAKUAN Ayah yang Lemparkan Pisau pada Anaknya, dari Dada Tembus ke Jantung hingga Tewas
Editor:
Randy P.F Hutagaol
Capture YouTube Inews Official
PENGAKUAN Ayah yang Lemparkan Pisau pada Anaknya, dari Dada Tembus ke Jantung hingga Tewas. Seorang siswa SMP tewas di halaman rumahnya karena tertusuk pisau pengupas jagung yang dilempar sang ayah, Mardi (45). (Capture YouTube Inews Official)
Hukuman untuk Mardi
AKBP Timbul juga menegaskan, pelaku dikenakan pasal berlapis.
Yakni Pasal 80 ayat 4 UU RI No .17 tahun 2016 tetang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 20 tahun.
Selain itu, UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga Pasal 44 ayat 4 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT, ancaman penjara 15 tahun.
Dan juga, Pasal 338 atau Pasal 359 KUH-Pidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(TribunWow.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Pengakuan Ayah yang Lempar Pisau ke Dada Anaknya hingga Tembus Jantung: Seumur Hidup Saya Menyesal
Berita Terkait