Wali Kota Sibolga dan Kapolres Imbau Warga Tidak Lagi Memakan, Membunuh dan Menangkap Penyu
Wali Kota Sibolga Syafri Hutauruk meminta masyarakat Sibolga agar tidak lagi memakan, menangkap dan membunuh penyu.

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Seekor Penyu Sisik (Eretmochelys Imbricata) dengan berat sekitar 100 kilogram dilepaskan di Perairan Pantai Desa Tapian Nauli I, Kota Sibolga Sumut, pada Minggu (1/9/2019) kemarin.
Hewan langka itu terjaring dua orang nelayan dan sempat ingin dijual seharga Rp 600 ribu. Nelayan yang menemukan penyu, Nurdin Simatupang mengaku tak sengaja menjaring penyu raksasa saat mencari ikan di Pulau Poncan Gadang, Kota Sibolga.
Karena tidak mengetahui bahwa penyu ini hewan yang dilindungi, Nurdin bersama rekanya Mahmud Siregar lantas membawanya pulang dan sempat ingin menjualnya.
Beruntung informasi itu diketahui, salah seorang anggota, Komunitas Menjaga Pantai Barat (Komantab), yang kemudian berkoordinasi dengan pihak keamanan, lalu meminta Nurdin untuk tidak menjual penyu itu.
Wali Kota Sibolga Syarfi Hutauruk meminta masyarakat Sibolga agar tidak lagi memakan, menangkap dan membunuh penyu. Karena penyu adalah hewan yang dilindungi.
Syarfi Hutauruk menjelaskan kebiasaan dari dahulu sebelum ada peraturan dari pemerintah bahwa penyu termasuk hewan dilindungi, dulu banyak nelayan yang menangkap ikan tapi terkadang terjaring penyu.

Lalu, penyu dijual atau dikuliti. Apalagi cangkang penyu bisa dijadikan perhiasan serta aksesoris.
Daging penyu katanya dijadikan tambul atau makanan pendamping yang dihidangkan untuk minum tuak.
Ada juga yang mengatakan bisa untuk dijadikan sebagai obat kejantanan pria.
Namun, setelah mengetahui penyu termasuk hewan yang dilindungi dan tidak boleh ditangkap, banyak nelayan yang sudah sadar dan tidak lagi mau menangkap penyu.
Ada juga nelayan yang tidak sengaja saat menjaring ikan mendapatkan penyu, lalu dilepaskan kembali ke laut.