Wali Kota Sibolga dan Kapolres Imbau Warga Tidak Lagi Memakan, Membunuh dan Menangkap Penyu

Wali Kota Sibolga Syafri Hutauruk meminta masyarakat Sibolga agar tidak lagi memakan, menangkap dan membunuh penyu.

Penulis: M.Andimaz Kahfi |
TRIBUN MEDAN/HO
Wali Kota Sibolga dan Kapolres Imbau Warga Tidak Lagi Memakan, Membunuh dan Menangkap Penyu. Seekor Penyu berbobot besar ditaksir 100 kilogram yang sebelumnya terjaring nelayan. 

Mereka tidak lepaskan penyu, bahkan dimasukkan ke karung dan diikat kakinya sampai ke belakang dan dibawa ke darat untuk dijual.

"Karena ikan tidak dapat, penyu pun jadilah. Apalagi banyak yang ingin beli. Ini gampang dijual. Saya dengar sudah ditawar sampai Rp 600 ribu. Sebetulnya sangat murah," kata Syarfi Hutauruk. Senin (2/9/2019) malam.

Tapi seketika, sambung Syarfi ada pemerhati penyu dan mengingatkan nelayan untuk tidak menjual dan membunuh penyu. Karena penyu hewan langka dan harus dilestarikan.

Hingga akhirnya mereka tidak menjadi menjual dan bersama pemerhati penyu membawa hewan langka itu ketengah laut untuk dilepas kembali.

"Saya mengimbau kepada masyarakat, pertama di internal pemerintah khususnya di Dinas Kelautan agar mempertinggi upaya sosialisasi kepada masyarakat. Baik dalam bentuk sosialisasi, brosur dan spanduk agar jangan menangkap dan membunuh penyu. Karena itu adalah hewan yang dilindungi dan perlu dilestarikan," imbau Syarfi.

Orang nomor satu di Sibolga ini, menuturkan pihaknya juga sudah melakukan pembinaan kepada kelompok pemerhati penyu disamping budidaya penyu.

Mereka (pemerhati) juga diminta ikut lakukan sosialisasi kepada para nelayan.

Terhadap masyarakat yang masih mencari lokasi telur penyu, Syarfi imbau untuk tidak lagi mengkonsumsi telur penyu. Karena ada yang menyampaikan dalam satu telur penyu setara dengan tiga butir telur ayam.

"Yang jelas mari kita tidak menangkap dan mengkonsumsi penyu serta tidak membunuh penyu.
Kalau ada yang penyu yang ketangkap tolong dilepaskan," jelas Syarfi.

Senada dengan Wali Kota, Kapolres Sibolga AKBP Edwin Hatorangan Hariandja saat dihubungi via telepon seluler mengaku pihaknya juga telah mensosialisasikan penyu sebagai hewan yang dilindungi kepada masyarakat.

"Kita imbau kepada masyarakat agar sama-sama menjaga lingkungan terutama satwa dan hewan yang dilindungi. Kalaupun mereka (masyarakat) menemukan Penyu Sisik atau hewan lain yang dilindungi oleh UU tolong dilepaskan ke habitatnya," kata Edwin.

"Kalau tidak silahkan laporkan ke polisi agar kita bantu apa yang harus dilakukan masyarakat," sambungnya.

Lebih lanjut, Edwin menceritakan bahwa Bhabinkamtibmas dan Polair Polres Sibolga terus melakukan sosialisasi kepada nelayan dan masyarakat soal hewan yang dilindungi.

"Kalau menemukan penyu bersisik jangan ditangkap. Tapi mohon dilepaskan ke habitat. Karena kalau penyu yang dilindungi diperjualbelikan, bisa di kenakan pasal pidana UU konservasi sumber daya alam no 5 tahun 1990," tuturnya.

Terkait sosialisasi kepada para nelayan soal keberadaan penyu, Edwin mengaku respon nelayan sangat baik. Mereka mengucapkan terimakasih.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved