Humas PTPN III Ridho Asril Minta Jurnalis Tidak Salah Sangka : KPK Tidak Ada Kemari

Menanggapi soal itu, Humas PTPN III Ridho Asril mengatakan bahwa tidak ada penggeledahan di Kantor PTPN III.

Penulis: M.Andimaz Kahfi |
TRIBUN MEDAN/Dimazkahfi Dimazkahfi
Humas PTPN III Ridho Asril Minta Jurnalis Tidak Salah Sangka : KPK Tidak Ada Kemari. Suasana di Kantor PTPN III usai berhembus isu adanya penggeledahan di Kantor PTPN III Medan. 

Humas PTPN III Ridho Asril Minta Jurnalis Tidak Salah Sangka : KPK Tidak Ada Kemari

TRIBUN-MEDAN.com-Humas PTPN III Ridho Asril Minta Jurnalis Tidak Salah Sangka : KPK Tidak Ada Kemari.

Dua tersangka kasus suap distribusi gula di PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III) Tahun 2019, diimbau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyerahkan diri.

Proses penyelidikan telah ditingkatkan statusnya sebagai tersangka, yakni direktur PT Fajar Mulia Transindo Pieko Nyotosetiadi (PNO) dan Dirut PTPN III Dolly Pulungan (DPU).

Sampai saat ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus itu, yakni sebagai pemberi Pieko Nyotosetiadi (PNO), sebagai penerima Dolly Pulungan (DPU) dan Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana (IKL).

Teranyar, usai ditetapkan sebagai tersangka beredar informasi bahwa hari ini Kantor PTPN III digeledah oleh KPK.

Menanggapi soal itu, Humas PTPN III  Ridho Asril mengatakan bahwa tidak ada penggeledahan di Kantor PTPN III.

"Sekedar informasi kalau KPK geledah kantor kita tidak ada. Karena ini operasional Medan," kata Ridho via telepon seluler, Rabu (4/9/2019).

Baca: Aulia Kesuma Kenal Pupung Lewat Aplikasi Kencan Online, Mengaku Sempat Diancam Dibunuh Anak Tiri

Baca: MAHFUD MD Napaktilas Kisah Gus Dur Lakukan Pendekatan pada Papua, Bikin Terharu

Baca: Pemainnya Diejek Rasialis saat Cetak Gol Penalti, Fans Garis Keras Inter Milan Malah Mendukung

"Terkait pemberitaan yang beredar di media massa dan elektronik, kita tidak bisa mengcounter banyak. Karena disini hanya operasional Medan, jadi jangan salah sangka," jelas Ridho.

Menimpali pernyataan Humas, salah seorang Sekuriti bernama Junaidi juga mengatakan tidak ada informasi KPK datang ke Kantor PTPN III.

"Enggak ada informasi KPK masuk.
Yang jelas KPK tidak ada kemari," kata Junaidi seraya mengaku diperintahkan untuk memberitahukan hal tersebut.

Baca: Bima Aryo akan Terpisah dari Anjing-anjing Pemburunya Berjenis Belgian Malinois

Baca: Mahasiswa S2 ITB Ditemukan Tewas di Kamar Indekos, Gantung Diri di Kusen Pintu Kamar

Baca: PAPUA TERKINI, 5 Penambang Emas Tewas Diserang di Yahukimo, 47 Orang Selamat, Ini Penjelasan Polisi

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, pada Selasa (3/9/2019) kemarin menjelaskan bahwa pada awal 2019, perusahaan milik Pieko, PT Fajar Mulia Transindo dan perusahaan lain bergerak di bidang distribusi gula, ditunjuk menjadi pihak swasta dalam skema "long term contract" dengan PTPN III.

Baca: Tak jadi Pindah ke Barcelona karena Tak Dijual PSG, Neymar Ngamuk

Baca: Bupati Bengkayang Suryadman Gidot Terjaring OTT KPK, Uang Ratusan Juta Disita

Dalam kontrak, pihak swasta mendapat kuota untuk mengimpor gula secara rutin setiap bulan selama kontrak. Di PTPN III, terdapat aturan internal mengenai kajian penetapan harga gula bulanan. Pada penetapan harga gula tersebut.

Harga gula disepakati oleh tiga komponen yaitu PTPN III, pengusaha gula (PNO), dan ASB selaku Ketua Asosiasi Petani Tebu Republik Indonesia (APTRI).

Baca: Timnas Malaysia Gunakan Jasa Pemain Lawas Obrak-abrik Pertahanan Indonesia, Sosoknya Dikenal Sanggar

Baca: Buruan Beli, Tiket Kualifikasi Piala Dunia 2022 Indonesia Vs Malaysia Hampir Habis, Presiden Hadir

Kemudian, terjadi pertemuan antara Pieko, Dolly, dan dan ASB selaku Ketua Umum Dewan Pembina Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia di Hotel Shangri-La, Jakarta, pada Sabtu (31/8/2019) kemarin.

Dalam perjalanan, Dolly meminta uang kepada Pieko untuk menyelesaikan persoalan pribadi. Diserahkan uang sebesar 345 ribu dolar Singapura yang diduga merupakan fee terkait dengan distribusi gula tersebut.

(mak/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved