News Video
Minimal Anggota Dewan yang Hadir, Paripurna Pembahasan APBD Perubahan 2019 Gagal Lagi
Ketua DPRD Sumut, Wagirin Arman mengetok palu untuk kedua kalinya yang menyatakan bahwa rapat kembali diskors.
Penulis: Satia |
TRIBUN MEDAN.COM, MEDAN - Rapat Paripurna DPRD dengan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi pembahasan Rancangan APBD tahun anggaran 2020 dua kali diskors, karena minim anggota dewan yang hadir.
Pantauan di lokasi, terlihat para anggota dewan tengah asyik mengobrol selama diskorsnya rapat.
Ketua DPRD Sumut, Wagirin Arman mengetok palu untuk kedua kalinya yang menyatakan bahwa rapat kembali diskors.
"Rapat diskors kembali," ucapnya, sambil mengetok palu, di Aula Paripurna, Gedung Dewan, Jalan Imam Bonjol, Kota Medan, Rabu (4/9/2019).
Diketahui, ada dua pembahasan yang akan dilangsungkan selama rapat paripurna dewan ini.
Pertama, Rancangan APBD Sumut TA 2020 yang didahului dengan penyampaian laporan Banggar DPRD
Kedua, Ranperda tentang pencabutan Perda Pemprov no 14 tahun 2007 tentang pengendalian kelebihan muatan angkutan barang yang didahului dengan penyampaian laporan Bapemperda DPRD.
Pada pekan lalu rapat Paripurna Perubahan APBD 2019 telah gagal dilaksanakan, karena jumlah kehadiran dewan tidak cukup atau kuorum.
Karena alotnya rapat, Wagirin Arman mengambil keputusan untuk menyerahkan keputusan pembahasan APBD Sumut kepada Menteri Dalam Negeri.
Namun, kali ini rapat kembali diadakan dengan pembahasan yang sama. Yaitu, sama-sama membahas APBD Sumut.
Pembahasan Sudah Final
Anggota DPRD Sumut Fraksi PDIP Sutrisno Pangaribuan mengatakan, pihaknya telah menyelesaikan
sidang paripurna dengan agenda pengambilan keputusan bersama DPRD dan Gubernur Sumatera Utara terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Rapat yang membahas tentang Rancangan Perubahan APBD Provinsi Sumatera Utara 2019 itu, kata Sutrisno telah diselenggarakan Selasa 27 Agustus 2019 lalu.
Menurut Sutrisno, Ketua DPRD sepenuhnya telah menunjukkan martabat dengan mematuhi tata tertib DPRD dan PP No.12 Tahun 2018.
"Ketua DPRD telah melaksanakan sesuai pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota," ujarnya, (2/9/2019).
Pada tatib tersebut, kata Sutrisno sesuai pasal 97 ayat (5) Apabila setelah penundaan kuorum belum juga terpenuhi, sehingga rapat tidak dapat mengambil keputusan maka penyelesaiannya diserahkan kepada Menteri Dalam Negeri untuk provinsi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/suasana-rapat-paripurna-di-gedung-dprd-sumut.jpg)