News Video
Minimal Anggota Dewan yang Hadir, Paripurna Pembahasan APBD Perubahan 2019 Gagal Lagi
Ketua DPRD Sumut, Wagirin Arman mengetok palu untuk kedua kalinya yang menyatakan bahwa rapat kembali diskors.
Penulis: Satia |
Dikatakan Sutrisno, setelah mendapat tanggapan dari peserta sidang , Ketua DPRD Sumut dengan tegas, lugas, mengetuk palu secara sah dan menyerahkan dokumen RAPBD Perubahan Provinsi Sumatera Utara TA.2019 tanpa persetujuan bersama kepada Kementerian Dalam Negeri.
"Maka seluruh Anggota DPRD hanya akan membahas Ranperda APBD TA.2020 pada Kamis 12 September 2020 mendatang," ungkapnya.
Sayangnya, kata Sutrisno menjelaskan, pada sidang yang akan digelar Rabu 4 September 2019 mendatang dijadwalkan pembahasan kembali Ranperda yang telah diserahkan ke Kemendagri tersebut.
"Surat undangan untuk Sidang Paripurna tersebut ditandatangani oleh Ketua DPRD. Ketua DPRD telah menutup pembahasan Ranperda APBD Perubahan TA.2019, beliau juga hendak membukanya kembali," ungkapnya.
Sutrisno mengatakan, usai konsultasi dengan piha Kemendagri, bahwa persetujuan dapat dilakukan sebelum akhir september 2019.
"Oknum-oknum ini pasti menafsirkan bahwa paripurna dapat dihidupkan kembali hingga akhir September 2019," katanya.
Padahal dalam hal ini,kata Sutrisno Kemendagri hanya berpedoman pada Permendagri No.38 Tahun 2018 Tentang pedoman penyusunan APBD TA.2019.
Pada peraturan tersebut diatur, pengambilan persetujuan bersama DPRD dan Kepala Daerah, paling lambat 30 September 2019. Juga dalam bagian keterangan diuraikan paling lambat 3 bulan sebelum tahun anggaran berakhir.
"Kemendagri sama sekali tidak merujuk pada Pasal 97 Ayat 5 PP No.12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD," ungkapnya.
Pernyataan Kemendagri, kata Sutrisno tidak dapat mengabaikan keputusan sidang paripurna DPRD, dan tidak dapat bertentangan dengan peraturan lainnya.
"Jika ada pihak yang tetap ngotot, maka patut diduga ada 'sesuatu' yang berkaitan dengan kepentingan pribadi maupun kelompok," katanya.
Sutrisno menduga ada banyak kegiatan yang telah dilaksanakan sebelum perubahan APBD. Sehingga, jika tidak ada perubahan APBD, maka kegiatan yang diduga telah dilaksanakan tidak memiliki dasar pelaksanaan.
"Jika Perubahan APBD dibuka lagi, maka terpaksa melanggar Tata Tertib DPRD dan peraturan lainnya. Apabila tetap dilanjutkan, maka potensi terjadinya masalah hukum sangat terbuka," katanya.
Ia mengatakan, pilihan terbaik untuk menghindari persoalan hukum yang mungkin muncul di kemudian hari adalah menjadikan Keputusan Sidang Paripurna DPRD selasa 27 Agustus 2019 yang didasari Pasal 97 Ayat 5 PP No.12 Tahun 2018 pilihan absolut.
"Keputusan untuk menyerahkannya kepada Kemendagri tanpa Persetujuan Bersama DPRD dan Gubernur adalah keputusan terbaik dan sesuai aturan. Keputusan tersebut telah diputuskan secara sah dan meyakinkan," pungkasnya.
(cr19/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/suasana-rapat-paripurna-di-gedung-dprd-sumut.jpg)