News Video
VIDEO AMATIR: Detik-detik Kecelakaan Tol Cipularang Direkam Korban, Terdengar Hantaman Keras
8 orang meninggal dunia dan 28 mengalami luka-luka dalam kecelakaan beruntun di Tol Cipularang Senin (2/9/2019) siang.
Menurut Ratna, jauh sebelum korban menjual ayamnya untuk membeli sepatu, sang anak memang telah mengeluhkan kondisi sepatunya.
Permintaan yang terus berulang itulah yang membuat Iwan merasa harus memenuhinya.
Bahkan, kata Ratna, korban rela menggunakan hari liburnya untuk masuk kerja demi mendapatkan uang tambahan.
"Minggu itu seharusnya dia libur, tapi akhirnya dia masuk. Katanya buat tambahan juga buat beli sepatu. Minggu malam dia berangkat ke Bandung," ucap Ratna.
Sebelumnya, kecelakaan beruntun terjadi di Tol Purbaleunyi/Cipularang Km 91 yang melibatkan 21 kendaraan dan 8 orang meninggal serta puluhan lainnya terluka.
Para korban yang mengalami insden tersebut dibawa ke rumah sakit berbeda, di antaranya RS MH Thamrin, Rumah Sakit Siloam, dan Rumah Sakit Umum Daerah Purwakarta.
Selain korban tewas, kecelakaan tersebut menyebabkan empat mobil hangus terbakar. Korban tewas adalah penumpang dari mobil yang terbakar tersebut.
Sering kecelakaan di Cipularang
Dari catatan yang dihimpun Kompas.com, setidaknya ada tujuh kecelakaan lain di Cipularang yang banyak disorot media.
Salah satunya kecelakaan tunggal di Tol Cipularang pada September 2011 yang menewaskan Virginia Anggraeni, istri penyanyi dangdut Saipul Jamil.
Investigator Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Budi Susandi mengatakan, ruas tol ini rawan terjadi kecelakaan jika pengendara tak berhati-hati.
Sebab, jalur tersebut berupa turunan yang panjang.
“Memang ruas tol ini ruas turunan panjang. Jika pengemudi tidak hati-hati, akan rawan terjadi kecelakaan, seperti mobil terguling dan mobil sulit dikendalikan,” ujar Budi dalam telewicara di tayangan langsung Kompas TV, Selasa (3/9/2019).
Selain faktor jalan, ada pula faktor kelalaian pengemudi yang melanggar rambu lalu lintas.
Menurut Budi, kondisi jalan yang mulus dan lancar sering kali membuat pengendara meningkatkan kecepatan laju kendaraannya.
Padahal, ada rambu yang mengatur batas kecepatan, yakni minimal 60 kilometer per jam dan maksimal 80 kilometer per jam.
Diatur pula jarak aman 100 meter antarkendaraan.
“Kan kadang tidak dipatuhi karena kondisi jalan mulus, nyaman, sehingga memacu kendaraan setinggi-tingginya,” kata Budi.