Wanita Eks Pendukung Ahok, Veronica Koman Jadi Tersangka Provokator Rusuh Papua
Kabar terbaru, Polda Jawa Timur telah menetapkan seorang tersangka yang melakukan provokasi lewat medsos. Sosok terangka itu adalah Veronica Koman.
Wanita Eks Pendukung Ahok, Veronica Koman Jadi Tersangka Provokator Rusuh Papua
TRIBUN MEDAN.com - Polisi terus mendalami aksi provokasi di media sosial hingga menibulkan gejolak dan kerusuhan di Papua.
Kabar terbaru, Polda Jawa Timur telah menetapkan seorang tersangka yang melakukan provokasi lewat medsos.
Sosok tersangka itu adalah Veronica Koman.
Wanita yang dikenal sebagai mantan pendukung Basuki Tjahaja Purna alias Ahok itu dianggap melakukan tindakan provokatif lewat medsos soal Papua terkait insiden pengepungan di Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya yang berujung kerusuhan di Papua Barat, Rabu (4/9/2019).
Baca: Elza Syarief Duga Nikita Mirzani Cepu Polda Metro Jaya, Sebut Sang Artis Kebal Hukum
Baca: Heboh Disertasi Ilmiah Seks Halal di Luar Nikah, Calon Doktor Minta Maaf Hingga Dikecam MUI
Baca: Aulia Kesuma Kenal Pupung Lewat Aplikasi Kencan Online, Mengaku Sempat Diancam Dibunuh Anak Tiri
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengungkapkan, bahwa seorang warga negara Indonesia (WNI) yang saat ini berada di luar negeri bernama Veronica Koman telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Ternyata dia ini orang yang sangat aktif sekali yang memberikan atau membuat provokasi di dalam maupun di luar negeri," katanya di Lobby Gedung Tribrata Markas Polda Jatim, Rabu (4/9/2019).
Veronica Koman ditetapkan sebagai tersangka, karena dianggal terlalu vokal dalam menyebar konten informasi melalui akun media sosialnya terlait insiden Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya, Jumat (16/8/2019) dan kerusuahan di Papua Barat, Minggu (18/8/2019).
"Dan mereka ini sangat aktif dan setiap kejadian kalau kita cek file Polda Jatim setiap ada kejadian di berkaitan masalah Papua. VK selalu ada di lokasi kejadian," tegas Luki Hermawan.
Menurut Luki Hermawan, sedikitnya ada lima lima konten di media sosial yang bernada provokatif dan tidak berlandaskan fakta (hoaks) terkait insiden di Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya, Jumat (16/8/2019) sampai saat ini, Rabu (4/9/2019).
"Saat ini ada lima postingan yg memang ini sangat provokatif dan ini duberitakan bukan hanya di dalam negeri tapi di luar negeri," bebernya.
Baca: Tak jadi Pindah ke Barcelona karena Tak Dijual PSG, Neymar Ngamuk
Baca: Demonstran Berani Debat Panas dengan Gubernur Edy padahal sudah Diancam Diperkarakan ke Polisi
Baca: Pemintaan Benny Wanda agar Australia Ikut Campur Soal Papua Ditolak Mentah-mentah karena Hal Ini
Veronica Koman bakal dikenai empat pasal berlapis.
Yakni, UU ITE, UU KUHP 160, UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana, dan UU 40 tahun 2008, tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
"Kami mengenakan 4 pasal berlapis," tegasnya.
Penetapan status tersangaka Veronica Koman, lanjut Luki Hermawan, didasarkan beberapa bukti mulai dari rekam jejak digital akun media sosial Veronica Koman dan laporan dari masyarakat.