News Video

Pengendara Cekcok dengan Polantas, Tolak Ditilang dan Ngaku Teman Dekat Kapolres dan Wali Kota

Ia ditilang karena tidak membawa SIM dan STNK. Polisi juga mendapatkan sepeda motor Honda Revo yang dikendarai pria itu tak memakai nomor polisi

Facebook Komunitas Cinta Polri
Pengedara cekcok dengan Polantas di Tanjungbalai, Sumatera Utara 

Pengedara Cekcok dengan Polantas, Tolak Ditilang dan Ngaku Teman Dekat Kapolres dan Wali Kota

TRIBUN-MEDAN.COM - Seorang pria pengendara motor terlibat cekcok dengan beberapa personel Polisi Lalulintas (Polantas).

Hal ini menjadi perhatian warga sekitar.

Pria itu mengenakan kaos berwarna biru.

Ia ditilang karena tidak membawa SIM dan surat kendaraan.

Polisi juga mendapatkan sepeda motor Honda Revo yang dikendarai pria itu tak memakai nomor polisi.

Tonton videonya;

Ayo subscribe channel YouTube Tribun MedanTV

Hindari Razia, Pengendara Motor Malah Tabrak Mobil Parkir hingga Kena Pukul Polantas

4 Fakta Aksi Tendangan Polantas hingga Pemotor RX King Tersungkur, Kini 2 Polantas Itu Diperiksa

Pria itu menolak ditilang meski mengaku tak membawa SIM dan STNK.

Ia bahkan mengancam petugas, ia mengaku ke petugas kalau bukan orang sembarangan.

Pria itu mengaku kenal dekat dengan Kapolres dan Wali Kota.

Peristiwa terjadi di Kota Tanjungbalai, wilayah hukum Polres Tanjungbalai, Polda Sumut.

KABUR DARI RAZIA

Informasi di lokasi berbeda. Pengendara sepeda motor menabrak mobil usai mencoba kabur dari razia polisi lalu lintas (polantas).

Kejadian berawal saat dua orang pria yang berboncengan dihentikan polantas berseragam lengkap.

Bukannya berhenti dan memperlihatkan surat-surat kendaraan, pengendara malah tancap gas dan meninggalkan polantas.

Petugas mencoba mengejar namun gagal.

Polisi bahkan sudah pasrah buruannya kabur.

Namun tiba-tiba pengendara matic berwarna putih itu malah bernasib sial.

Mereka menabrak mobil parkir dan terjatuh.

Tonton videonya;

Ayo subscribe channel YouTube Tribun MedanTV

Polantas Tendang Pengendara RX King saat Coba Kabur dari Razia, Jatuh dan Nyaris Terlindas Mobil

4 Fakta Aksi Tendangan Polantas hingga Pemotor RX King Tersungkur, Kini 2 Polantas Itu Diperiksa

Melihat pengendara jatuh, petugas langsung lari dan menghentikan pengendara yang berniat kembali kabur.

Ada dua polisi di lokasi, satu di antaranya tampak sangat kesal hingga memukul helm pengemudi sepeda motor tersebut.

Video ini viral di jagal dunia maya.

Akun instagram @ndorobeii menyebutkan peristiwa terjadi di Kalimantan Selatan.

"kabur saat ingin diberhentikan oleh polisi kejadian di Batulicin, Kalimantan Selatan...

Pelajaran buat kalian semua yang ingin mencoba kabur saat pemeriksaan polisi," tulis akun @ndorobeii.

TENDANG PENGENDARA RX KING

Postingan video di media sosial yang memperlihatkan seorang polisi lalu lintas (polantas) menendang pengendara motor berjenis RX-King hingga terjatuh, memantik reaksi dari netizen.

Banyak yang mengecam aksi polantas tersebut, namun ada juga yang mendukungnya.

Seorang polisi terekam dalam video saat tengah menendang pengendara motor berjenis RX-King yang mengarah ke tengah jalan.

Video yang beredar di media sosial pada Jumat (30/8/2019) tersebut akhirnya menjadi viral.

Dalam rekaman video yang beredar, setelah ditendang, pengendara motor tidak bisa menyeimbangkan laju sepeda motornya dan akhirnya jatuh ke jalanan.

Kejadian tersebut diketahui terjadi di Cibadak, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Sejumlah warganet pun berkomentar tidak seharusnya polisi melakukan penendangan itu, sementara warganet lainnya mendukung aksi polisi lalu lintas tersebut.

Prabowo Subianto: Bantu Jokowi Selesaikan Papua, Semua Elite Politik Lupakan Dulu Perbedaan

Akhirnya Penulis Cerita Horor KKN di Desa Penari Angkat Bicara, Ini Penjelasannya

Mahasiswa Papua di Medan Kibarkan Bintang Kejora dan Gunakan Pakaian Adat

Berikut 4 fakta mengenai video polisi yang menendang pemotor hingga tersungkur ke jalan.

1. Pemotor melarikan diri dari razia

Wakil Kepala Kepolisian Resor Kota (Wakapolresta) Tangerang, AKBP Komarudin mengungkapkan bahwa kejadian tersebut berlangung saat personel polisi sedang melakukan kegiatan rutin pada Jumat (30/8/2019).

Menurut Komarudin, kala itu Brigadir DD dan Brigadir DW sedang menindak pelanggar motor matik dan pelanggar motor RX-King.

Namun, ketika ada perdebatan dengan pengendara motor matik, petugas polisi yang menindak pelanggar motor RX-King membantu rekannya untuk menyelesaikan masalah.

Bergesernya petugas kepolisian itu membuat pengendara motor RX-King nekat melarikan diri dengan berbaur ke jalan raya.

Namun, aksinya kemudian dihentikan oleh salah satu petugas polisi dengan cara ditendang seperti yang terlihat dalam video yang viral.

Anggota Paskibraka Cantik yang Hilang Selama 2 Minggu Ternyata Nongkrong Bareng Anak Punk Jalanan

Inilah Caleg Peraih Suara Terbanyak untuk DPR RI 2019-2024, Ada Puan, 2 Mantan Gubernur hingga Ibas

2. Motor diduga dari hasil kejahatan

Selain itu, Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Sabibul Alif menjelaskan bahwa motor RX-King yang digunakan pengendara AP (20) merupakan hasil kejahatan.

Hal itu dikarenakan AP tidak bisa menunjukkan surat-surat resmi.

Saat dimintai keterangan, AP mengaku membeli motor itu melalui toko online dan dalam kondisi tidak dilengkapi surat-surat lengkap.

Perburuan Perampas Senjata TNI sampai ke Gunung-gunung Deiyai, Akhirnya 10 Senjata Direbut Kembali

Dua Mahasiswa Papua Terduga Pengibar Bintang Kejora di Depan Istana Ditangkap, Ini Penjelasan Polisi

3. Evaluasi dari Korlantas

Sempat disebut sebagai tindakan yang tidak dibenarkan, Kepala Korlantas Polri Irjen Refdi Andri mengungkapkan bahwa aparat kepolisian tidak boleh melakukan kekerasan dalam menangani pelanggar lalu lintas.

Menurutnya, petugas polisi lalu lintas tidak boleh melakukan kekerasan, namun diperbolehkan melakukan tindakan tegas.

Kemudian, pihaknya pun akan memeriksa sejumlah faktor yang memantik polantas tersebut menendang motor.

Miliarder dan Anak Korban Kesadisan Istri Muda Dikubur 1 Liang, Istri Tua Ucap Selamat Jalan Sayang

Wanita 19 Tahun Diperkosa dan Dibunuh oleh Supir Taksi Online, Lalu Dibuang ke Jurang

4. Kedua polisi jalani pemeriksaan

Sementara itu, dua petugas polisi yang terlibat dalam kasus tersebut kemudian menjalani pemeriksaan di Paminal Polres Kota Tangerang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Menurut Komarudin, tindakan penghentian pengendara motor dengan cara ditendang hingga pengendara jatuh tersungkur memang tidak dibenarkan.

Saat ini, pihaknya belum bisa memastikan apakah aksi tersebut berdampak membahayakan petugas atau tidak. (*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved