Peringati 15 Tahun Kematian Munir, KontraS Minta Pemerintah Usut Kasus Sampai Tuntas

Bunga-bunga itu, kemudian dibagikan kepada para pengendara yang melintas di seputaran Tugu Titik Nol Kota Medan tersebut.

Penulis: M.Andimaz Kahfi |
Tribun Medan / M Andimaz Kahfi)
Peringati 15 Tahun Kematian Munir, KontraS menggelar aksi pembagian bunga dan teatrikal di Kota Medan minta pemerintah usut kasus Munir sampai tuntas. 

Sejak tahun 2005, tanggal kematian Munir, 7 September, oleh para aktivis HAM dicanangkan sebagai Hari Pembela HAM Indonesia.

Kemudian, pada 19 Juni 2008 Mayjen Purn Muchdi Purwoprandjono ditangkap dengan dugaan kuat bahwa dia adalah otak pembunuhan Munir.

Beragam bukti kuat dan kesaksian mengarah padanya. Namun, pada 31Desember 2008, Muchdi divonis bebas.

Vonis ini sangat kontroversial dan kasus ini tengah ditinjau ulang, serta 3 hakim yang memvonisnya bebas kini tengah diperiksa.

Dikutip dari siaran pers KontraS, Koalisi Keadilan untuk Munir resah atas berhentinya pengungkapan kasus aktivis HAM Munir Said Talib yang dibunuh pada 7 September 2004.

Namun, setelah 15 tahun berlalu, Pemerintah baru mengadili pelaku lapangan, sementara dalang yang bertanggungjawab atas peristiwa ini belum pernah diadili.

Pada September 2016 lalu, dalam sebuah pertemuan dengan para pakar hukum di Istana Merdeka, Presiden Joko Widodo pernah menyampaikan komitmennya untuk menyelesaikan kasus Munir.

Pernyataan ini sedikit memberikan kelegaan akan adanya langkah-langkah konkrit Pemerintah untuk mengungkapan siapa dalang pembunuhan terhadap Munir, meski kemudian pernyataan tersebut tidak pernah terwujud hingga saat ini.

Kami memandang, pengungkapan kasus Munir tidak akan sulit jika Pemerintah benar-benar mau membuka dan mengumumkan isi laporan yang disusun oleh Tim Pencari Fakta Kasus Meninggalnya Munir (TPF Munir).

Apalagi Tim yang dibentuk melalui Keputusan Presiden (Keppres) No. 111 Tahun 2004 ini telah bekerja selama 6 (enam) bulan dengan melakukan pendalaman fakta, termasuk mengumpulkan keterangan saksi dan bukti-bukti lainnya.

Sejumlah nama di luar Pollycarpus, disebutkan dalam laporan guna diselidiki lebih lanjut karena diduga terlibat pembunuhan Munir.

Tapi keengganan Pemerintah untuk mengumumkan isi laporan menimbulkan tanda tanya besar mengenai siapa saja yang diduga terlibat dan mengapa hingga saat ini tidak pernah diadili di pengadilan.

Segala upaya telah dilakukan oleh Koalisi, termasuk dengan mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Pusat (KIP) pada tahun 2016 saat dikabarkan kalau laporan TPF tersebut tidak di Kementerian Sekretariat Negara.

Upaya hukum ini menghasilkan sebuah fakta bahwa dokumen laporan TPF adalah dokumen yang terbuka untuk publik, sehingga tidak ada alasan bagi Pemerintah untuk menolak mengumumkan laporan tersebut.

Alih-alih melaksanakan putusan tersebut dengan mengumumkannya, Presiden melalui Kemensetneg justru mengajukan keberatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan alasan bahwa laporan tersebut tidak dimiliki atau dikuasai oleh Presiden maupun Kemensetneg.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved