Menteri Susi Akhirnya Tanggapi Tantangan Perang Gubernur Maluku, Jelaskan Moratorium Kapal eks-asing

Menteri Susi Akhirnya Tanggapi Tantangan Perang Gubernur Maluku, Jelaskan Moratorium Kapal eks-asing

Editor: Salomo Tarigan
TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Menteri Susi Akhirnya Tanggapi Tantangan Perang Gubernur Maluku, Jelaskan Moratorium Kapal eks-asing 

Menteri Susi Akhirnya Tanggapi Tantangan Perang Gubernur Maluku, Jelaskan Moratorium Kapal eks-asing

TRIBUN-MEDAN.COm - Menteri Susi Akhirnya Tanggapi Tantangan Perang Gubernur Maluku, Jelaskan Moratorium Kapal eks-asing.

//

Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti menanggapi tantangan perang yang dilayangkan Gubernur Maluku Murad Ismail.

Baca: TERKINI PENGAKUAN Elza Syarief Stres Berat, Kesehatan Menurun Seusai Dilabrak Nikita Mirzani, Video

Murad Ismail diketahui melayangkan pernyataan perang karena kebijakan Menteri Susi dianggap merugikan masyarakat Maluku.

Kolase Gubernur Maluku Murad Ismail dan Menteri Susi Pujiastuti
Kolase Gubernur Maluku Murad Ismail dan Menteri Susi Pujiastuti (kolase/dok)

"Masa gubernur mau perang sama menteri? Ya kan sama-sama pemerintah," kata Menteri KKP Susi Pudjiastuti di Jakarta, Senin (9/9/2019).

Baca: 8 Cara Praktis Menurunkan Berat Badan, Sadari Apa Saja Anda Konsumsi tiap Hari, Libatkan Indra

Menurut Susi, tantangan perang yang diajukan Murad disinyalir karena Gubernur Maluku itu mendapat informasi yang tidak benar.

Informasi tersebut meliputi moratorium kapal eks-asing, penjegalan anggaran, hingga banyaknya ikan Maluku yang berakhir di bawa ke Pulau Jawa.

"Sebetulnya itu karena Gubernur mendapatkan info masukan yang tidak betul, jadi mislead. Saya yakin Pak Gubernur mendapat info yang salah," ucap Susi.

Baca: Boy William Angkat Bicara tentang Video Bareng Barbie Kumalasari Viral, Suka Tingkat PD Barbie

Misalnya soal moratorium kapal eks-asing, Susi bilang, istilah moratorium sudah tidak lagi digunakan.

Istilah tersebut diganti menjadi negative list investor.

Susi menerangkan, kapal-kapal asing yang berada di daftar tersebut tidak boleh memasuki perairan Indonesia.

Sementara kapal asing yang tidak masuk di dalam daftar boleh memasuki perairan Indonesia, dengan catatan untuk membeli ikan, memproses ikan, membekukan, mengekspor, dan memperdagangkan ikan.

Selain itu, peraturan soal kapal eks-asing ini juga tidak lagi diatur dalam Peraturan Menteri (Permen), namun sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres).

"Tentang kapal eks-asing itu sudah ada Perpresnya bukan Permen lagi, bukan moratorium lagi. Namanya negative list investor. Aneh kalau masih bicara moratorium," ucap dia.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved