TERUNGKAP Uang Pemprov Sumut yang Hilang bukan untuk Gaji Melainkan Uang untuk Hal ini
Ia juga mengatakan, secara peraturan perbankan, apabila uang sudah dihitung di depan kasir dan keluar dari bank, menjadi tanggung jawab nasabah.
Penulis: Azis Husein Hasibuan |
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Sekretaris Perusahaan Bank Sumut Syahdan Ridwan Siregar beranggapan, hilangnya uang Pemprov Sumut senilai Rp 1,6 miliar digunakan untuk membayar upah pengerjaan terhadap pihak rekanan.
"Anggapan pribadi saya, mungkin uang ini dikirim ke pembayaran proyek.
Nah, setelah dibayar, si perusahaan rekanan boleh melakukan penarikan pakai cek.
Sekarang kan ada kasus, makanya simpang siur beritanya.
Kalau secara perbankan, penarikan sudah benar," kata Syahdan kepada Tribun-Medan.com, Rabu (11/9/2019).
Meski demikian, kronologi yang dipaparkan Kabag Humas Pemprov Sumut, M Ikhsan, dan Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Setdaprov Sumut, Raja Indra Saleh, berbeda.
M Ikhsan menyebut, uang untuk pembayaran honor tim anggaran pemerintah daerah (TPAD).
"Kita enggak tahu, uang ini masuk ke rekening siapa.
Tapi, biasanya kalau sudah dilakukan penarikan melalui cek dan dia dapat uang tunai, biasanya uang sudah masuk ke rekening.
Ini di luar gaji pegawai di pemerintahan," kata Syahdan lagi.

Baca: Wanita ini Beri Putranya Minum Bir dan Ajari Merokok, Rekam Melalui Video Siaran Langsung Medsos
Baca: Klinik Assyifa dan Al-Ikhlas Sediakan Vaksin Meningitis dan Influenza untuk Ibadah Umroh
Adapun pegawai dan honorer Pemprov Sumut yang melakukan penarikan uang masing-masing Penjabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di BPKAD Aldi Budianto, bersama Indrawan Ginting.
Lantas yang menjadi pertanyaannya, keduanya melakukan penarikan atas nama nasabah milik siapa?
Terkait hal ini, Syahdan tidak mau membeberkannya dengan alasan menjaga rahasia nasabah.
Ia juga mengatakan, secara peraturan perbankan, apabila uang sudah dihitung di depan kasir dan keluar dari bank, menjadi tanggung jawab nasabah.
"Nah, ini dia sampai hari ini belum saya konfirmasi nasabahnya atas nama siapa.
Secara Undang-undang perbankan, saya tidak boleh dan dilarang memberitahukannya.