Warga Bandung Ditangkap di Jalan Jamin Ginting, Bawa 2 Kilogram Sabusabu untuk Diedarkan di Medan

Kita mengamankan seorang pria berinisial D yang merupakan warga Bandung di Hotel Hawai No 46 yang berada di Jalan Jamin Ginting

TRIBUN MEDAN/Sofyan Akbar
Warga Bandung Ditangkap di Jalan Jamin Ginting, Bawa 2 Kilogram Sabusabu untuk Diedarkan di Medan. Pria asal Bandung berinisial D saat menunjukkan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 2 Kilo, Rabu (11/9/2019). 

Warga Bandung Ditangkap di Jalan Jamin Ginting, Bawa 2 Kilogram Sabusabu untuk Diedarkan di Medan

TRIBUN-MEDAN.com-Warga Bandung Ditangkap di Jalan Jamin Ginting, Bawa 2 Kilogram Sabusabu untuk Diedarkan di Medan.

Unit 2 Subdit 3 Ditnarkoba Polda Sumut mengamankan seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

Kasubdit III Ditnarkoba Polda Sumut AKBP Catur mengatakan penangkapan terjadi pada Senin (9/9/2019) sekitar pukul 02.07 WIB.

"Kita mengamankan seorang pria berinisial D yang merupakan warga Bandung di Hotel Hawai No 46 yang berada di Jalan Jamin Ginting, Padangbulan Medan,"katanya, Rabu (11/9/2019).

Ia mengatakan penangkapan berawal pada Minggu (8/9/2019) sekitar pukul 23.30 WIB di mana petugas unit 2 Subdit III mendapat informasi di tempat kejadian perkara (TKP) akan ada transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

"Kita melakukan penyelidikan dan mencurigai satu orang pria yang diketahui berinisial D,"ujarnya.

Catur mengaku pihaknya melakukan penangkapan terhadap D (34) warga Jalan Cijerah Raya, Gang Mekar Sari I, Bandung Kota didalam kamar hotel beserta barang bukti dua bungkus diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 2.060 gram.

Baca: Uang Pemprov Sumut Rp 1.6 M Raib, Kapolda: Masih Pakai Uang Tunai? Ini Uang Apa? Kita Cek Dulu

Baca: PLN Gelontorkan Dana Sebesar Rp 36 Miliar untuk Perkuat Pasokan Daya di Sail Nias 2019

Baca: Wakil Ketua KPK Saut Situmorang Ancam Karni Ilyas, Putuskan Komunikasi di ILC bila Tidak Bersepakat

Kepada petugas, D mengaku berangkat dari Bandung menuju Kota Medan atas suruhan pria berinisial A warga Lampung yang sekarang DPO.

"Jadi si A ini menyuruh D untuk mengambil sabu tersebut dari orang yang tidak ia kenal. Mereka akan melakukan transaksi di depan toko Alfamart yang lokasinya tidak jauh dari TKP,"terang pria dengan melati dua dipundaknya ini.

Baca: LIVE Streaming Badak Lampung vs Persela Lamongan, Duel Seru Liga 1 hari Ini 11 September

Baca: LIVE Streaming Timnas Indonesia vs Iran Sore Ini, Laga Uji Coba Disiarkan Langsung di RCTI

Baca: Polisi Ringkus Remaja Pengedar Sabusabu saat Bertransaksi Narkoba, Polisi Sita 5 Paket Kecil Narkoba

Masih dikatakan Catur, apabila tidak ditangkap, barang haram tersebut rencananya akan diserahkan kepada seseorang yang diketahui berinisial U yang lokasinya sudah menunggu di hotel Hawai.

"Untuk tersangka berinisial U masih dalam penyelidikan kita,"katanya.

Kemudian, masih dikatakan Catur, petugas melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan tersangka U dan A. Namun, akunya, sangat disayangkan pihaknya belum bisa menemukan karena handphone kedua tersangka itu sudah tidak aktif lagi.

Baca: KRONOLOGI Lengkap Raibnya Uang Rp 1,6 Miliar dari Parkiran Kantor Gubernur Sumut, Ini 5 Faktanya

Baca: Pria Ini Buat Laporan Palsu ke Polsek Delitua, Padahal Motornya Dijual karena Tak Punya Uang

Baca: KRONOLOGI Lengkap Tertangkap Basahnya Oknum Kepsek dan Guru TK Bertindak Asusila di Ruang Guru

Baca: Bupati Ashari Buka Rakor TPID Kabupaten Deliserdang Bulan September Tahun 2019

"Sekarang D dan barang bukti narkotika seberat 2Kg sudah diamankan di kantor untuk pemeriksaan lanjutan,"ujarnya.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa dua bungkus plastik merek Guan Yin Wang yang berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 2.060 gram dan satu unit handphone merek redmi warna hitam.

"Dua orang yang belum ditangkap, masih dalam penyelidikan dan pasti akan dilakukan penangkapan,"terangnya.

(akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved