Irjen Firli Bahuri - Demo Mahasiswa hingga ke Balkon Komisi III saat Capim KPK Firli Diuji DPR
Irjen Firli Bahuri - Demo Mahasiswa hingga ke Balkon Komisi III saat Capim KPK Firli Diuji DPR
Irjen Firli Bahuri - Demo Mahasiswa hingga ke Balkon Komisi III saat Capim KPK Firli Diuji DPR
TRIBUN-MEDAN.COM - Irjen Firli Bahuri - Demo Mahasiswa hingga ke Balkon Komisi III saat Capim KPK Firli Diuji DPR.
//
Sejumlah mahasiwa menggelar aksi unjuk rasa saat calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Irjen Firli Bahuri menjalani uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/9/2019).
Baca: CPNS TERKINI - Pendaftaran CPNS 2019 Segera Dibuka, Nih Rincian Gaji Terbaru PNS, Update Info BKN
Baca: Guru Honorer Gauli Siswi MA Hingga Hamil, Takut Diancam Foto Tanpa Busananya Disebar
Mahasiswa itu mengenakan jaket almamater Universitas Indonesia, Universitas Indraprasta PGRI (Unindra), Universitas Trisakti, dan Institut Teknologi Bandung (ITB).

Mereka berada di bagian balkon ruang rapat Komisi III kemudian membentangkan poster bertuliskan SOS yang artinya keadaan darurat.
Saat itu, Irjen Firli tengah menyampaikan visi misinya.
Tak lama kemudian, petugas pengamanan dalam (pamdal) meminta mereka menghentikan aksinya kemudian meninggalkan balkon.
Setelah peristiwa itu, uji kepatutan dan kelayakan kembali berlangsung.
Irjen Firli sebagai capim KPK memang menuai kontroversi.
Pegiat antikorupsi Saor Siagian mengatakan, sedikitnya 500 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi telah menandatangani penolakan calon pimpinan KPK Irjen Firli untuk menjadi pimpinan KPK periode 2019-2023.
KPK juga menyatakan mantan Deputi Penindakan KPK Irjen Firli Bahuri telah melakukan pelanggaran etik berat.
Penasihat KPK Muhammad Tsani Annafari mengatakan, Firli dinyatakan melakukan pelanggaran berat berdasarkan hasil musyawarah Dewan Pertimbangan Pegawai KPK.
"Musyawarah itu perlu kami sampaikan hasilnya adalah kami dengan suara bulat menyepakati dipenuhi cukup bukti ada pelanggaran berat," kata Tsani dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (11/9/2019).
Tsani mengatakan, pelanggaran etik berat yang dilakukan Firli itu berdasarkan tiga peristiwa.
Baca: BERITA FOTO Badan Eksekutif Mahasiswa Tolak Revisi Undang-Undang KPK di Depan Kantor DPRD Sumut