Polisi Periksa Enam Saksi Raibnya Uang Pemprov Rp 1,6 M, Ini Penjelasan Kasat Reskrim

Setelah mengambil uang, keduanya menuju ke lokasi parkiran bank dan meletakkan tas berisi uang di kursi belakang mobil Toyota Avanza warna silver

TRIBUN MEDAN/M Andimaz Kahfi
Suasana di parkiran Kantor Gubernur Sumut, tempat uang sebesar Rp 1,67 miliar yang raib dari dalam mobil. 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN-Satreskrim Polrestabes Medan telah memeriksa sebanyak enam saksi atas raibnya uang milik Pemprov Sumut sebesar Rp 1,6 Miliar.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang pegawai Pemprov Sumut, M Aldi Budianto (40) warga Jalan Karya Dharma, Medan Johor dan honorer Biro Perbekalan Pemrov Sumut, dan Indrawan Ginting (36) warga Jalan Seriti 1 Perumnas Mandala, Kecamatan Percut Seituan, Senin (9/9/2019) sekitar pukul 16.00 WIB, mengambil uang dari Bank Sumut Jalan Imam Bonjol Medan sebesar Rp 1,6 miliar lebih.

Setelah mengambil uang, keduanya menuju ke lokasi parkiran bank dan meletakkan tas berisi uang di kursi belakang mobil Toyota Avanza warna silver BK 1875 ZC.

Kemudian keduanya meninggalkan lokasi menuju Kantor Gubernur Sumut.

Setibanya di tujuan, keduanya memarkirkan mobil di pelataran parkiran kantor yang posisinya dekat pos sekuriti.

Baca: Inspektorat Sumut Masih Terus Melakukan Pemerikasaan Raibnya Uang Pemprov Rp 1,6 miliar

Baca: Raibnya Uang Rp 1,6 Miliar, Asisten Gubernur Sumut Fitriyus Enggan Berkomentar

Mereka keluar dari mobil, lalu mengunci pintu dan berjalan menuju masjid di samping kantor untuk melaksanakan salat ashar.

Selesai salat, keduanya kembali ke parkiran untuk mengambil uang yang rencananya untuk menggaji honorer.

Namun lubang kunci pintu didapati sudah rusak.

Selanjutnya keduanya mengecek dan ternyata uang sudah raib.

Setelah itu PNS dan honorer diarahkan untuk membuat laporan ke Polrestabes Medan.

Sedangkan mobil yang membawa uang tersebut juga dibawa ke Mapolrestabes guna dijadikan barang bukti.

Pada Kamis (12/9/2019) kemarin, polisi kembali memanggil beberapa saksi terkait raibnya uang milik Pemprov Sumut.

Usai diperiksa dua saksi oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pembantu Pejabat Pembuat Transaksi Keuangan di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (PPTK BPKAD) Sumut, M Aldi Budianto (40) dan seorang honorer, Indrawan Ginting (36) dalam kasus hilangnya uang Rp 1,6 miliar milik Pemprovsu, keduanya tidak melontarkan sepatah kata pun.

Indrawan bersama pria berbaju merah keluar dari Mako Polrestabes Medan, Kamis (12/9/2019).
Indrawan bersama pria berbaju merah keluar dari Mako Polrestabes Medan, Kamis (12/9/2019). (TRIBUN MEDAN / M FADLI TARADIFA)

Pantauan Tribun Medan di lokasi pada Selasa (12/9/2019) kemarin, ada tiga pria keluar dari ruang penyidik Satreskrim Polrestabes Medan.

Ketiga pria tersebut tidak berkomentar usai dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved