Breaking News

Pimpinan Baru KPK

SETELAH Irjen Firli Dipilih DPR Jadi Ketua KPK, Saut Situmorang Mundur, Penasihat KPK Ungkap Pesan

SETELAH Irjen Firli Dipilih DPR Jadi Ketua KPK, Saut Situmorang Mundur, Penasihat KPK Ungkap Pesan

Editor: Salomo Tarigan
dok/tribunnews
SETELAH Irjen Firli Dipilih DPR Jadi Ketua KPK, Saut Situmorang Mundur, Penasihat KPK Ungkap Pesan. Foto: Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kanan) 

"Mekanisme pengangkatan tetap melalui panitia seleksi serta membuka ruang bagi masyarakat untuk dapat memberikan masukan terhadap calon anggota pengawas mengenai rekam jejaknya," ujar Yasonna.

Baca: Akhirnya Terungkap 3 Keinginan Jokowi Ngotot Mau Revisi UU KPK, Mahfud MD Anggap Aneh Surat Presiden

Dalam draf revisi UU KPK, khususnya pada Pasal 37A dan Pasal 37B, tugas dewan pengawas KPK secara umum adalah mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK.

Dewan pengawas bersifat non-struktural dan mandiri.

Selain itu, anggota dewan pengawas berjumlah lima orang, dengan masa jabatan empat tahun.

Seseorang dapat menjadi dewan pengawas apabila ia berusia minimal 55 tahun dan tidak tergabung dalam partai politik.

Dewan pengawas dipilih oleh DPR berdasarkan usulan Presiden.

Adapun, dalam mengusulkan calon anggota dewan pengawas, presiden dibantu oleh panitia seleksi.

Selain mengawasi tugas dan wewenang KPK, dewan pengawas juga berwenang dalam 5 hal lainnya.

Pertama, memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan.

Baca: WHATSAPP TERKINI - Cara Menonaktifkan Aplikasi WhatsApp (WA), Cegah Disalahgunakan Orang Lain

Baca: BOCORAN TERBARU Ponsel Realme 5 & Pro Muncul, Flash Sale di Pasar HP Bulan Ini, Harga - Spesifikasi

Kedua, menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai KPK, menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai KPK.

Selain itu, dewan pengawas juga bertugas untuk melakukan evaluasi kinerja pimpinan dan pegawai KPK secara berkala satu kali dalam satu tahun.

Kemudian, menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai KPK.

Baca: RAHASIA LANGSING NUNUNG Srimulat, Selain Olahraga dan Jalani Rehabilitasi di RSKO, Kabar Terbarunya

Baca: BERITA KESEHATAN: Cara Mengatasi Kebiasaan Mengantuk Berlebihan, Inilah Makanan yang Baik Dikonsumsi

Pemerintah dan DPR menyepakati pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. 

Baca: KETUA KPK BARU -TERKUAK Kekayaan Irjen Firli Bahuri, Sosok Kontroversi hingga Dipilih DPR Pimpin KPK

Kesepakatan itu disampaikan dalam rapat kerja antara Badan Legislasi (Baleg) dengan perwakilan Presiden Joko Widodo, yaitu Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/9/2019) malam.

Baca: TERUNGKAP Daftar Penyakit BJ Habibie Sebelum Meninggal, 2018 Alami Kebocoran Klep Jantung

"Kami tegaskan kembali bahwa pada prinsipnya kami menyambut baik dan siap membahas usul DPR atas rancangan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dalam rapat-rapat berikutnya," kata Yasonna.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved