Gejolak KPK Makin Memanas, Ini Pernyataan Menohok Novel Baswedan, Sebut Ada Persekongkolan Pejabat

Gejolak KPK Makin Memanas, Ini Pernyataan Menohok Novel Baswedan, Sebut Ada Persekongkolan Pejabat

Editor: Juang Naibaho
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Penyidik KPK Novel Baswedan menemui puluhan mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi yang melakukan aksi di lobi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/9/2019). 

Polemik KPK Makin Memanas, Penyidik Senior Novel Baswedan Sebut Ada Persekongkolan Pejabat

TRIBUN MEDAN.com - Gejolak tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergulir.

Kabar terbaru, penyidik senior KPK Novel Baswedan melontarkan pernyataan menohok.

Novel Baswedan mengungkapkan ada upaya sistematis menghancurkan lembaga antirasuah itu.

Dia merasa ada persekongkolan jahat para pejabat membuat korupsi di Indonesia tetap subur.

“Belakangan ini ada upaya sistematis, terencana yang dilakukan dengan berkolaborasi, atau persengkokolan para pejabat membuat korupsi di Indonesia aman dan nyaman,” kata Novel kepada wartawan, Senin (16/9/2019).

Upaya merusak KPK, menurut Novel, terus dilakukan melalui upaya pecah belah dari dalam internal KPK.

Caranya dengan memberikan stigma radikal dan taliban bagi sebagian pegawai KPK.

Baca: Viral Guru Digodain Siswinya di Dalam Kelas Hingga Malu Sendiri, Dianggap Gantengnya Kelewatan

Baca: Brigjen TNI (purn) Nur Azizah Marpaung Bacalon Bupati Asahan Pertama yang Kembalikan Formulir ke PPP

Baca: BREAKING NEWS: Anggota DPRD Deliserdang Darbani Dalimunte Dibacok Preman Cari Uang Kopi

Selain itu, disebar stigma lain agar seolah-olah KPK terlalu kuat melalui kewenangan penyidikan dan penyadapan.

Isu KPK telah melampaui batas dan melanggar HAM juga ditempel lewat pernyataan-pernyataan tersebut.

“Ini nampak sekali kepentingan SP3 bukan kepentingan KPK. Soal penanganan di KPK di pembuktian bermasalah tidak dibolehkan bebas. Ini jahil murokab. Bodoh keterlaluan,” tegasnya.

Dia menampik tuduhan yang dialamatkan bahwa KPK menggunakan instrumen penyidikan untuk alat menekan.

Soal penyadapan, Novel menyatakan bahwa kewenangan tersebut telah lumrah bagi lembaga penegak hukum, bahkan di negara lain.

“Penyadapan di Indonesia bukan cuma KPK, ada penegak hukum lain. Kedua, penyadapan oleh KPK digunakan dengan memenuhi ketentuan (lawfull), ikuti ketetapan perundangan yang legal. Tapi inlawfull di lembaga lain terjadi tapi tak dipermasalahkan,” katanya.

Baca: Video Wanita Indonesia Lady Rocker Minta Tolong Kedubes, Dipukuli Suami Hingga Nyaris Dibunuh di AS

Baca: Usulkan Pelantikan Firli Bahuri Dkk Dipercepat, Fahri Hamzah Sebut Basaria Legawa Mengundurkan Diri

Masih soal penyadapan, lanjut Novel, KPK selalu meminta agar IT KPK di-coding agar aman dan tidak dilacak pihak lain.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved