Gejolak KPK Makin Memanas, Ini Pernyataan Menohok Novel Baswedan, Sebut Ada Persekongkolan Pejabat
Gejolak KPK Makin Memanas, Ini Pernyataan Menohok Novel Baswedan, Sebut Ada Persekongkolan Pejabat
Dia mempertanyakan tujuan pihak lain yang menyebut kewenangan KPK ini berlebihan.
“Kok cuma KPK yang dipermasalahkan. Alasannya biar tak boleh terjadi sehingga tidak ada yang tertangkap. Agar bertransaksi masalah tertentu jangan tahu dulu. Hal hal seperti ini yang saya sebut jahil murokab,” ujar Novel.
Begitu juga dengan pengawasan yang dilakukan KPK, Novel Baswedan menyatakan bahwa pelaksanaan pengawasan dilakukan dengan penuh pertanggungjawaban.
“Kami ungkap ke publik. Sementata penegak hukum lain dalam menyelesaikan perkara banyak yang tak tuntas, tak jelas tak ada pengawasan justru tak dipermasalahkan. Saya khawatir ada kelompok tertentu dapat duit banyak, ketakutan kekhawatiran ditangkap,” kata Novel.
Diketahui, revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat kritik dan penolakan dari kalangan akademisi, aktivis antikorupsi, hingga pegawai dan pimpinan KPK sendiri.
Gelombang protes atas revisi UU KPK itu ternyata tak menyurutkan langkah Presiden Jokowi.
Baca: Hitungan Menit 4 Perampok Bersenpi Kuras 10 Kg Emas Senilai Rp 4,5 Miliar, Karyawan Toko Emas Pasrah
Baca: Viral Pernikahan Pasangan Bocah 10 dan 22 Tahun dengan Mahar Rp 125 Juta,Begini Reaksi Pejabat Lokal
Presiden Jokowi pun membuat pernyataan terbaru untuk memastikan revisi UU KPK atas inisiatif DPR RI tersebut, akan terus berjalan.
Meskipun revisi tersebut menuai banyak kritik dari berbagai pihak, hingga terjadinya pengembalian mandat tanggung pengelolaan KPK oleh Ketua Agus Rahardjo dan Wakil Ketua Laode M Syarif dan Saut Situmorang.
Jokowi pun mengajak semua pihak untuk mengawasi jalannya pembahasan revisi UU KPK antara pemerintah dan DPR.
"Mengenai revisi UU KPK itu kan ada di (gedung) DPR (pembahasannya). Marilah kita awasi bersama-sama, semuanya awasi," kata Jokowi di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (16/9/2019).
Jokowi juga menegaskan bahwa substansi revisi UU KPK yang diinginkan pemerintah sampai saat ini tidak berubah dari yang sudah disampaikan sebelumnya.
Pemerintah menyetujui pembentukan Dewan Pengawas, penyadapan yang harus seizin Dewan Pengawas, wewenang KPK bisa menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), hingga status penyidik KPK sebagai aparatur sipil negara.
Baca: Jokowi Ngotot Revisi UU KPK, Ini Pernyataan Terbaru Presiden
Baca: Nikita Mirzani Unggah Foto Anaknya Tidur Pakai Guling 10 Gepok Uang Rp 100 Ribu, Sindir Dipo Latief?
Substansi yang disusulkan pemerintah itu hanya sedikit berubah dari draf RUU KPK yang diusulkan di DPR.
Misalnya, jangka waktu penghentian penyidikan yang diperpanjang dari satu tahun menjadi dua tahun.
Lalu, Jokowi juga menolak KPK harus berkoordinasi dengan kejaksaan dalam melakukan penuntutan.