Jadi Tersangka, Anggota DPRD Sumut, Benny Sihotang Kembali Diminta Hadir ke Polda Jumat Mendatang
Edison mengatakan Benny diperiksa sebagai tersangka terkait dugaan kasus penipuan proyek revitalisasi Pasar Horas Siantar senilai Rp1,7 Miliar
Benny mengungkapkan laporan yang diajukan Rusdi Taslim terkait pembatalan pembangunan kios balerong di Pasar Horas.
Pemko Siantar dalam hal ini PD Pasar Horas Jaya telah meneken kontrak kerja sama.
Namun, rencana itu batal karena Pemko Siantar tidak menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Pembatalan itu karena kontroversi terjadi di tengah-tengah masyarakat.
"Dimana saya tipu dia (Rusdi Taslim). IMB-nya yang gak keluar.
Saya minta Wali Kota dan Sekda diperiksa. kenapa? harus dikasih tahu IMB itu kenapa gak keluar. Sudah kita mohonkan saat saya diperiksa," ujarnya via seluler, Kamis (5/9/2019).
Benny menjelaskan saat mengajukan pengurusan IMB di Dinas Perizinan dan Penanaman Modal terdengar dugaan Sekda Budi Utari Siregar menahan penerbitan.
Benny pun sempat menanyakan itu, tetapi Budi membantah hal itu.
"Ketika saya di sana (Siantar) dibilang sekda yang menahan.
Sekda bilang gak ada.
Kenapa saya yang disalahkan.
Investor menilai saya yang menipu karena tekenan saya saat kerja sama," katanya.
Kata Benny, investor mengalami kerugian karena sudah merancang pembangunan dengan membayar tenaga teknik dan arsitektur.
"Sudah kerja sama tidak bisa dibangun, dianggap aku penipu.
Padahal, dia (investor) sudah membayar teknik sipil dan arsitek untuk perancangan.