Breaking News

TOK! DPR Sudah Ketuk Palu Sahkan UU KPK yang Jadi Polemik

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sudah ketuk palu sebagai pengesahan UU KPK hasil revisi yang menjadi polemik di masyarakat belakangan ini.

Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Massa melakukan aksi unjuk rasa mendukung revisi UU KPK, di Bundara Majestik, Medan, Senin (16/9/2019). Mereka mengaku mendukung penuh revisi UU KPK dengan alasan agar ke depan lebih profesional dalam penegakan kasus korupsi di Indonesia. 

TOK! DPR Sudah Ketuk Palu Sahkan UU KPK yang Jadi Polemik

TRIBUN MEDAN.com - Revisi Undang-Undang tentang Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya rampung.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sudah ketuk palu sebagai pengesahan UU KPK hasil revisi yang menjadi polemik di masyarakat belakangan ini.

Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna pada Selasa (17/9/2019).

Ketok palu pengesahan revisi UU KPK berjalan sesuai rencana yang disebutkan Anggota Komisi III Fraksi Nasdem, Teuku Taufiqulhadi, Senin kemarin.

Sebelumnya diberitakan, tujuh poin yang sudah disepakati dalam rapat kerja antara Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Pemerintah dibawa pada Rapat Paripurna, Selasa.

Sekaligus untuk mendengarkan pandangan seluruh fraksi.

"Saya berharap besok siang dilakukan paripurna dan disahkan dalam paripurna besok. Itu harapan saya," ujar Anggota Komisi III Fraksi Nasdem, Teuku Taufiqulhadi, Senin kemarin.

Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) di ruang Baleg DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/9/2019).

"Ada beberapa hal-hal pokok yang mengemuka dan kemudian disepakati dalam rapat panja," imbuh Ketua Tim Panja DPR Revisi UU KPK Totok Daryanto saat menyampaikan laporan hasil rapat.

Menurut Totok ada tujuh poin perubahan yang telah disepakati dalam Revisi UU KPK.

Ketujuh poin tersebut adalah:

1. Soal kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada pada rumpun eksekutif dan dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya tetap independen.

2. Terkait pembentukan Dewan Pengawas.

3. Mengenai pelaksanaan fungsi penyadapan oleh KPK.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved