TOK! DPR Sudah Ketuk Palu Sahkan UU KPK yang Jadi Polemik
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sudah ketuk palu sebagai pengesahan UU KPK hasil revisi yang menjadi polemik di masyarakat belakangan ini.
4. Mekanisme penerbitan SP3 oleh KPK.
5. Koordinasi kelembagaan KPK dengan aparat penegak hukum yang ada dalam pelaksanaan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan.
6. Terkait mekanisme penyitaan dan penggeledahan.
7. Sistem kepegawaian KPK.
Seluruh fraksi di DPR RI pun menyatakan setuju revisi UU KPK dibawa ke rapat paripurna.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat kerja DPR dan pemerintah di Ruang Rapat Badan Legislasi di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/9/2019) malam.
Rapat tersebut dihadiri 18 orang anggota Baleg DPR serta wakil dari Pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Syafruddin.
"Apakah Rancangan Undang-undang tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat kita setujui untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan Dewan Perwakilan Rakyat?" ujar Ketua Badan Legislasi Supratman Andi Agtas.
Pertanyaan Ketua Baleg tersebut kemudian disambut setuju oleh, semua anggota Badan Legislasi.
Setelah persetujuan perwakilan pemerintah Yasonna dan Syafruddin kemudian menandatangani pengambilan lembaran keputusan tingkat 1, bahwa Revisi UU KPK dibawa ke paripurna.
Dalam rapat kerja tersebut, setiap fraksi memberikan pandangannya terkait revisi UU KPK.
Dua fraksi di DPR, yakni Fraksi Gerindra dan Fraksi PKS menyetujui revisi dibawa ke Paripurna dengan catatan.
Sementara, Fraksi Demokrat belum menyampaikan pandangannya, menunggu konsultasi dengan Ketua Fraksi Demokrat Edhi Baskoro Yudhoyono (Ibas).
Bantah Dibuat Senyap
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Nasir Djamil, membantah pembahasan revisi UU KPK sengaja digelar secara senyap dan tertutup.