TOK! DPR Sudah Ketuk Palu Sahkan UU KPK yang Jadi Polemik

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sudah ketuk palu sebagai pengesahan UU KPK hasil revisi yang menjadi polemik di masyarakat belakangan ini.

Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Massa melakukan aksi unjuk rasa mendukung revisi UU KPK, di Bundara Majestik, Medan, Senin (16/9/2019). Mereka mengaku mendukung penuh revisi UU KPK dengan alasan agar ke depan lebih profesional dalam penegakan kasus korupsi di Indonesia. 

Menurutnya pembahasan revisi atau rancangan undang-undang di tingkat Panja (panitia kerja) berlangsung tertutup sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

"Sebenarnya tingkat Panja itu tertutup setahu saya, kecuali itu diminta Anggota dan disetujui seluruh anggotanya dibuka," kata Nasir Djamil di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/9/2019).

Menurut dia, pembahasan RUU harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Karena jika tidak, akan rentan dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Pada rapat Panja pertama pada Jumat pekan lalu, pembahasan Revisi UU KPK antara Pemerintah dan DPR berlangsung tertutup.

Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa rapat berlangsung tertutup sesuai dengan Tatib DPR.

Supratman juga enggan menjelaskan poin revisi apa saja yang masih menjadi perdebatan antara DPR dan pemerintah. Begitu juga mengenai poin revisi apa saja yang sudah disepakati.

"Kalau saya menjelaskan hasil di tingkat Panja itu kan berisiko pada saya. Oleh karena itu tolong sabar, dalam waktu yang tidak lama maka pembahasan di tingkat Panja akan selesai," katanya.

Dalam Tatib DPR tepatnya, peraturan Nomor 1 Tahun 2014 tidak ada aturan mengenai keharusan rapat Panja berlangsung tertutup.

Dalam pasal 146 mengenai panitia kerja hanya dituliskan mengenai syarat, tugas, serta topik yang dibahas Panja.

Pada ayat (7) tertulis, "Panitia kerja bertanggung jawab dan melaporkan hasil kerjanya pada rapat kerja komisi, rapat gabungan komisi, rapat Badan Legislasi, rapat panitia khusus, atau rapat Badan Anggaran".

Sementara pada pasal 246 tentang Tatib DPR tertulis;

Setiap rapat DPR bersifat terbuka, kecuali dinyatakan tertutup.

Rapat terbuka adalah rapat yang selain dihadiri oleh Anggota juga dapat dihadiri oleh bukan Anggota, baik yang diundang maupun yang tidak diundang.

Rapat tertutup adalah rapat yang hanya boleh dihadiri oleh Anggota dan mereka yang diundang.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "DPR Sahkan UU KPK Hasil Revisi" dan Wartakotalive berjudul Ada 7 Poin yang Sudah Disepakati Pada Revisi UU KPK, Siang Ini akan Dibawa ke Bamus

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved