Polemik Revisi UU KPK
KPK TERBARU: Setelah Revisi, Pegawai KPK Bakal Jadi ASN, Menpan RB Syafruddin Bilang tanpa Seleksi
KPK TERBARU: Setelah Revisi, Pegawai KPK Bakal Jadi ASN, Menpan RB Syafruddin Bilang tanpa Seleksi
Ia pun memastikan, meski pegawai KPK menjadi ASN, nantinya tetap independen dan akan dilakukan pembenahan semua aturan yang ada.
ASN saat ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Juga, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Baca: Reaksi Laode Terkait Pengesahan UU KPK Hasil Revisi, Beber Poin-poin Pelemahan Komisi Antirasuah
"Kami akan benahi semuanya untuk menjadi ASN," ucap Safruddin.
Kehidupan pegawai KPK pun ke depan dinilai tetap terjaga dengan baik, setelah statusnya menjadi ASN.
"Jadi kalau ASN itu ada harapan, setelah pensiun ada (uang) pensiun, gaji pensiun," ujar Safruddin.
Menurutnya, semua orang yang bekerja untuk negara dengan status ASN, maka di masa tuanya atau setelah pensiun, akan diberikan perlindungan oleh pemerintah, melalui uang pensiun.
"Jadi di masa tuanya ada harapan hidup, ini bagian dari perlindungan," jelas Safruddin.
Baca: KABAR TERBARU REVISI UU KPK, TII: Berita Buruk bagi Masa Depan Investasi Indonesia, Pelemahan KPK
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyampaikan pemaparannya dalam sidang paripurna.
Dalam pemaparannya tersebut, Yassona Laoly mengatakan terdapat 4 pokok materi yang direvisi dalam UU KPK.
Pertama, terkait kelembagaan.
Baca: Detik-detik Video Thareq Habibie Buka Penutup Matanya, Perlihatkan Kondisi Retina Kena Glaukoma
"KPK merupakan rumpun eksekutif yang dalam pelaksaannya bebas dari pengaruh kekuasaan manapun," ujar Yasonna Laoly.
Kedua, menurut Yasonna Laoly, terkait pemberian kewenangan terhadap KPK dalam menghentikan penyidikan perkara.
Selama ini, KPK tidak diberikan kewenangan untuk menghentikan perkara yang statusnya sudah naik ke penyidikan.
Baca: MULAI TERKUAK Para Pelaku Pencuri Uang Rp 1,6 M Milik Pemprov Sumut, Ini Penjelasan Kasatreskrim
'Penghentian penyidikan dan penuntutan. KPK berwenang menghentikan penyidikan dan penuntutan apabila tidak selesai dalam 2 tahun."