Reaksi Laode Terkait Pengesahan UU KPK Hasil Revisi, Beber Poin-poin Pelemahan Komisi Antirasuah
Reaksi Laode Terkait Pengesahan UU KPK Hasil Revisi, Beber Poin-poin Pelemahan Komisi Antirasuah
Reaksi Laode Terkait Pengesahan UU KPK Hasil Revisi, Beber Poin-poin Pelemahan Komisi Antirasuah
TRIBUN MEDAN.com - Reaksi terus bermunculan setelah DPR mengesahkan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi, Selasa (17/9/2019) siang.
Termasuk dari Wakil Ketua KPK Laode M Syarif.
Laode menyebut ada sejumlah poin dalam Undang-undang KPK hasil revisi yang dapat melemahkan penindakan di KPK.
"Jika dokumen yang kami terima via ‘hamba Allah’, (karena KPK tidak diikutkan dalam pembahasan dan belum dikirimi secara resmi oleh DPR/Pemerintah), banyak sekali norma-norma pasal yang melemahkan penindakan di KPK," kata Laode dalam keterangan tertulis, Selasa (17/9/2019).
Laode membeberkan, poin-poin tersebut antara lain dewan pengawas yang diangkat oleh presiden yang menyebabkan komisioner tak lagi menjadi pimpinan tertinggi di KPK.
Kemudian, akibat berlakunya UU KPK hasil revisi, Laode menyebut status kepegawaian KPK akan berubah drastis dengan beralih menjadi aparatur sipil negara.
Lalu, kegiatan penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan yang dilakukan KPK pun harus berdasarkan izin dewan pengawas.
Menurut Laode, hal-hal di atas berpotensi mengganggu independensi KPK dalam mengusut sebuah kasus korupsi.
"Masih banyak lagi detil-detil lain yang sedang kami teliti dan semuanya jelas akan memperlemah penindakan KPK," ujar dia.
Baca: Menjijikkan, Kakek 61 Tahun Diduga Cabuli Murid SD, Tulis Surat Cinta: Gadis Manisku, Aku Rindu
Baca: Jadi Penadah Motor Curian, Bripda BS Ditahan dan Diperiksa Propam Polda Sumut
Baca: Raibnya Uang Rp 1,6 Miliar, Ini Penjelasan Sekda Sumut hingga Minta Doakan Agar Bisa Makan-makan
DPR telah mengesahkan revisi Undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna pada Selasa siang. Perjalanan revisi ini berjalan singkat.
Sebab, DPR baru saja mengesahkan revisi UU KPKsebagai inisiatif DPR pada 6 September 2019.
Dengan demikian, hanya butuh waktu sekitar 11 hari hingga akhirnya UU KPK yang baru ini disahkan.
Baca: PDI Perjuangan Simalungun Sodorkan Tujuh Nama Balon Bupati Simalungun ke DPP
Direktur Eksekutif Setara Institute Ismail Hasani mengatakan, pengesahan revisi UU tentang KPK adalah praktik terburuk legislasi dalam sejarah parlemen Indonesia pascareformasi.